Tribunlampung.co.id, Jakarta – mengungkapkan alasan sebenarnya Presiden Prabowo Subianto 'Membebaskan' Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Tom Lembong Dapatkan penghapusan, sementara Hasto Kristiyanto Dapatkan amnesti. Keduanya mendapatkan 'pembebasan' Presiden Prabowo.
Faktanya, Parlemen Indonesia telah menyetujui surat Presiden Prabowo terkait dengan pemberian amnesti dan penghapusan dalam pertemuan konsultasi yang diadakan pada hari Rabu (7/31/2025).
Dikutip dari Tribunnews.comMenteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, juga mengungkapkan alasan sebenarnya Presiden Prabowo Subianto memberikan 'pembebasan'.
Amnesty adalah pengampunan atau penghapusan hukuman, yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan pelanggaran pidana tertentu.
Sementara penghapusan adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghilangkan tuntutan kriminal terhadap seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindakan kriminal.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena kasus penyuapan dari mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengelolaan anggota Parlemen Indonesia, Harun Masiku (PAW).
Sementara Tom Lembong Dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016.
Setelah menerima amnesti dan penghapusan, Hasto dan Tom Lembong Akan menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara untuk kasusnya.
Memberikan amnesti dan penghapusan, bukan tanpa alasan. Presiden Prabowo tampaknya memiliki berbagai pertimbangan dalam membuat keputusan.
Menkum Supratman berkata, Prabowo memiliki keinginan bahwa semua elemen politik bersama -sama membangun negara Indonesia.
“Presiden tidak sama dengan mengganggu urusan proses hukum, tetapi presiden memiliki pertimbangan tentang bagaimana semua kekuatan politik dapat bersama -sama membangun republik ini, apalagi merayakan 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” malam Supratman menjelaskan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
“80 tahun kemerdekaan Indonesia, kami memiliki aspirasi untuk memenangkan Indonesia pada tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, jadi itu membutuhkan hati dan kebersamaan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, lanjutan supratman, itulah alasan sebenarnya untuk memberikan amnesti dan penghapusan salah satu dari mereka Tom Lembong.
Selain itu, supratman mengulangi pertimbangan Presiden. Yaitu tentang rekonsiliasi, persatuan.