Apa itu penghapusan dan amnesti? Ini adalah dasar pemahaman dan hukum

Jakarta (Antara) – Penghapusan dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif presiden yang berkaitan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana. Meskipun serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan dampak hukum.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan penghapusan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Demokrat Indonesia, Hasto Kristiyanto.

Ini disampaikan oleh Wakil Ketua Parlemen Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, setelah pertemuan untuk membahas persetujuan permintaan presiden terkait dengan penghapusan dan grasi.

DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Nomor Surat Presiden R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai ketentuan penghapusan kepada Brother Tom Lembong, “kata Dasco di Gedung Parlemen pada Kamis malam (7/31/2025), sebagaimana dikutip dari situs online.

Selain itu, parlemen juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah dijatuhi hukuman kriminal, termasuk Hasto Kristiyanto. Ini tercantum dalam surat presiden nomor 42/pres072725 tanggal 30 Juli 2025.

Baca juga: PDIP Call Megawati dan Dasco Meet Not Amnesty Hasto Transactions

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghapusan dan amnesti? Penjelasan berikut telah dirangkum dari berbagai sumber.

Definisi Penghapusan

Penghapusan adalah salah satu hak prerogatif presiden yang diatur dalam Konstitusi, yang memberikan wewenang untuk menghapus semua konsekuensi hukum dari keputusan pengadilan, atau menghentikan proses klaim kriminal terhadap seseorang. Bahkan, penghapusan dapat diterapkan meskipun hukuman telah mulai dilakukan.

Memahami amnesti

Amnesty adalah hak prerogatif presiden yang diberikan dalam bentuk penghapusan semua konsekuensi hukum pidana bagi individu dan kelompok untuk tindakan kriminal tertentu.

Pemberian amnesti dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Paragraf (2) Konstitusi 1945. Oleh karena itu, prosesnya harus melalui mekanisme Periksa dan saldo antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Secara umum, amnesti diberikan kepada pelaku tindakan kriminal politik, baik sebelum dan sesudah proses penyelidikan dilakukan, bahkan sebelum atau setelah keputusan pengadilan, seperti yang dijelaskan dalam praktik dan elaborasi keputusan presiden.

Melalui amnesti, semua dampak hukum pidana yang telah dikenakan pada penerima akan dihapus. Dengan begitu, status hukum mereka dipulihkan secara keseluruhan.

Baca juga: KPK: Sampai Jumat sore, kami belum menerima keputusan presiden Amnesti Hasto

Dasar hukum

Dalam Undang -Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan penghapusan, Pasal 4 secara tepat, dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghilangkan konsekuensi dari hukum pidana kepada individu yang diatur dalam Pasal 1 dan 2.

Pasal 14 Paragraf (2) Konstitusi 1945 menegaskan bahwa Presiden memberikan penghapusan dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR. Ini menunjukkan bahwa keputusan tidak dapat diambil secara sepihak oleh Presiden tanpa mekanisme pengawasan badan legislatif.

Melalui ketentuan dalam hukum 11/1954, orang -orang yang mendapatkan penghapusan tidak akan dilanjutkan proses hukum, atau prosesnya dihentikan. Dalam praktiknya, pemberian penghapusan dilakukan melalui keputusan presiden (Keppres).

Pasal 1 dari hukum yang sama menyatakan bahwa Presiden, untuk kepentingan negara, memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan penghapusan kepada individu yang telah melakukan tindakan kriminal. Namun, sebelum dikeluarkan, presiden harus terlebih dahulu mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung, yang diberikan atas permintaan Menteri Kehakiman.

Selain itu, amnesti dapat diberikan tanpa harus melalui aplikasi. Meskipun otoritas ini ada di tangan Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Paragraf (2) Konstitusi 1945, implementasinya masih harus mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk kontrol antara lembaga.

Baca juga: Menteri Koordinasi Yusril menekankan bahwa amnesti dan penghapusan diberikan oleh presiden menurut hukum

Penghapusan dan amnesti hentikan proses hukum Tom Lembong dan Hasto

Mengacu pada informasi yang diperoleh dari situs HukumonlineMemberikan penghapusan Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berdampak pada penghentian seluruh proses hukum pada keduanya.

Dengan demikian, keduanya harus dibebaskan dari penahanan. Namun, implementasi ini hanya dapat dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penghapusan dan amnesti secara resmi diterbitkan.

Saat ini, Tom Lembong diketahui mengajukan banding untuk hukuman 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016.

Sementara itu, dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait dengan mengisi kursi legislatif melalui mekanisme perubahan antar -waktu untuk periode 2019-2024 jaksa penuntut dari KPK telah menyatakan bahwa mereka akan secara resmi mengajukan banding.

Baca juga: Fahri Hamzah: Prabowo memberikan penghapusan dan amnest

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *