Pelaku pembunuhan karyawan koperasi terancam hukuman penjara seumur hidup

Tribunlampung.co.id, bandar Lampung – Pembunuh Karyawan Koperasi asal Lampung Utara, Pandra Apriliandi (21), sekarang terancam hukuman penjara seumur hidup.

Ini setelah polisi menggunakan artikel pembunuhan Perencanaan untuk pelaku yang diketahui bernama Salam Paryitno (40).

Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan Salam Paryitno, yang merupakan pedagang pangsit, dengan artikel berlapis.

Pelaku melakukannya pembunuhan terhadap korban pada 27 Juli 2025. Pada waktu itu, korban datang sendirian ke rumah pelaku di NATAR, Lampung Selatan, mengendarai sepeda motor Honda beat.

Pandra bermaksud untuk mengumpulkan angsuran pinjaman RP. 500 ribu diberikan kepada para pelaku, dengan angsuran mingguan Rp 125 ribu.

POLDA DIRRESKRIMM LampungKombes Pol Indra Hermawan mengatakan, para pelaku Salam Paryitno dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 333 KUHP terkait dengan merampas kemerdekaan seseorang.

Kemudian dari hasil judul kasus, tersangka tunduk pada artikel tambahan, yaitu artikel tersebut pembunuhan.

“Dalam Pasal 340 karena pembunuhan Perencanaan, tersangka ditangkap seumur hidup atau 20 tahun, “kata Komisaris Pol Indra Hermawan, Jumat (1/8/2025).

Polisi masih mencari bukti, yaitu dua bukti yang masih dicari, yaitu sepeda motor dan tas.

“Tetapi bukti yang diamankan adalah seperti Sharp, beberapa (ponsel) android dan pakaian,” kata Komisaris Pol Indra.

(Tribunlampung.co.id/bayu saputra)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *