Tribunlampung.co.id, Solo – Tita Delima (27), seorang wanita muda dari boyolali, dituntut RP. 120 juta oleh klinik gigi Solo Hanya tempat untuk bekerja dulu.
Gugatan itu diajukan setelah Tita memutuskan untuk berhenti sebagai perawat, kemudian memelopori bisnis roti berbasis rumah.
Lalu apa yang membuat tita dituntut?
Dari informasi yang diperoleh, TITA dianggap melanggar perjanjian kerja karena terus membangun hubungan profesional dengan klinik gigi lainnya, bahkan jika hanya dalam bentuk pasokan makanan dan bukan sebagai tenaga medis.
Tita bekerja selama hampir dua tahun sebagai perawat di klinik gigi, dalam ikatan kontrak dua tahun.
Namun, dia memilih untuk mengundurkan diri lebih awal karena dia merasa tidak nyaman.
“Pada waktu itu saya memutuskan untuk mengundurkan diri sekitar Desember 2024. Tetapi pemilik klinik sepakat untuk berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini adalah kabar baik,” kata Tita, Rabu (7/30/2025).
Namun, Tita mengakui bahwa gaji bulan lalu tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.
Setelah pergi, ia mulai mengejar bisnis kuliner, menjual nastar dan roti rumah.
Salah satu pelanggan adalah klinik gigi simetri, yang sering memesan produk kue untuk pasien.
“Pasien mereka menyukai roti saya. Jadi saya hanya mengirimkan pesanan di sana. Itu sama sekali bukan perawat lagi, apalagi karyawan tetap,” jelasnya lagi.
Klinik simetri telah mempertimbangkan untuk merekrutnya kembali sebagai perawat.
Namun, ini tidak dilakukan karena memahami larangan dalam kontrak Tita di tempat kerja sebelumnya.
Meskipun tidak kembali menjadi tenaga medis, bekas tempat kerja Tita menganggap ini sebagai bentuk pelanggaran kontrak.
Dia juga menerima empat panggilan antara April dan Juni 2025.