Polisi menetapkan Fachrudin Azzahidi sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya

Tribunlampung.co.id, Lombok – Polisi Regional Lombok Tengah menetapkan Fachrudin Azzahidi (36) sebagai tersangka dalam kasus ini pembunuhan Istrinya, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) pada hari Minggu (3/8/2025).

Penentuan fachrudin azzahid dilakukan setelah penyelidik mengantongi bukti yang cukup untuk menentukan pelaku sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta investigasi yang diperoleh oleh penyelidik, kami telah mengantongi bukti yang cukup dan kami sekarang telah menamai pelaku FA,” kata Polisi Kasat Reskrim Tengah Lombok, IPTU Lukluk Il Maqnun, dilaporkan dari Tribunlombok.com, Selasa (5/8/2025).

Tersangka didakwa berdasarkan pasal 44 paragraf 3 terkait dengan pasal 44 paragraf (3) hukum nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (hukum PKDRT).

Artikel ini mengatur sanksi pidana untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian kematian yang dihukum penjara maksimum 15 tahun atau denda maksimum Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

Luk Luk mengungkapkan hasil otopsi tubuh Baiq Miranda menjadi salah satu bukti untuk menentukan fachrudin sebagai tersangka.

Adapun hasil otopsi, ada luka stres di leher kiri dan pipi kiri, dan paru -paru memperbesar tanda kurangnya oksigen.

Tulang leher bergeser ke kanan dan ada gumpalan darah di lubang kepala bawah.

Rahim yang diperbesar menemukan cairan Lukea.

Selain itu, bukti lain adalah hasil dari saksi dan pemeriksaan ponsel.

Ketuk Ponsel Istri

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Central Lombok Police, IPDA Samsul Hakim mengungkapkan motif para pelaku dan hasil pemeriksaan saksi dan bukti.

Samsul berkata, Motif pembunuhan adalah kecemburuan suami terhadap istrinya.

Sang suami mengetuk ponsel istrinya karena dia curiga.

“Ketika Tapped ditemukan obrolan korban sehingga para pelaku dipantau, menyebabkan kecurigaan kepada suami korban,” Samsul menjelaskan ketika bertemu di kantornya pada hari Rabu (6/8/2025).





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *