Cari 4 lokasi, Kejati mendapatkan Rp 4 miliar dari kasus korupsi tol di jalan tol

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim Kriminal Khusus (Pidsus) dari Kantor Jaksa Penuntut Tinggi Lampung (Kejati) mengamankan total Rp 4 miliar lebih banyak dari kasus yang diduga korupsi Jalan Tol Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dari Jaksa Agung Lampung, Armen Wijaya mengatakan, RP 4 miliar diamankan berdasarkan serangkaian proses investigasi dan pencarian di 4 lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi dan Semarang.

“Selain itu, para penyelidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil 4, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset sekitar Rp. 50 miliar,” kata Armen Wijaya saat mengadakan konferensi pers di kantor pengacara Lampung, Senin (11/8/2025) malam.

Menurut Armen, dari 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, para penyelidik telah menyita dalam konteks memulihkan kerugian keuangan negara dengan total Rp 6,35 miliar.

Sebelumnya, tim Aspidsus Jaksa Agung Lampung mengatur Ibn sebagai Kadiv v Pt Waskita Karya sebagai tersangka korupsi Konstruksi Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (yang diharapkan) Jalan Tol Sta 100+200 ke Sta 112+200 Provinsi Lampung, 2017-2019 Tahun Fiskal.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyelidik jaksa agung Lampung telah menunjuk seorang tersangka dalam kasus jalan tol yang rentan terhadap inisial IBN.

Penyelidik telah menetapkan IBN, sebagai Kepala Divisi V Pt. Tersangka Waskita Karya sejak Senin (11/8/2025).

Penentuan tersangka didasarkan pada surat menentukan angka tersangka PRIN-13/L.8/fd.2/08/0825 dengan artikel Sytification of Primair Pasal 2 paragraf (1) JO. Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi.

Sebagaimana telah diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi Jo. Pasal 55 Paragraf (1) dari KUHP ke -1, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999.

Mengenai pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana telah diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi. Pasal 55 Paragraf (1) dari KUHP ke -1.

“Dari serangkaian investigasi, para penyelidik telah melakukan kegiatan pencarian di 4 lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Provinsi Jawa Barat) dan Semarang (Provinsi Jawa Tengah),” kata Aspidsus Kejati Lampung, Senin Wijaya.

(Tribunlampung.co.id / batang saputra)

Juga baca Kadiv Waskita Karya adalah tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jalan tol





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *