Kampung Komering Putih Lampung Tengah Red Narkotika Zona

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Unit Investigasi Narkotika Polres Lampung Memanggil desa kepala putih sebagai zona merah Karena itu adalah dasar untuk penyalahgunaan narkotika.

Untuk penyalahgunaan narkotika, para dealer menyediakan gubuk atau keuntungan untuk acara tersebut narkoba.

Kepala Detektif Narkotika AKP Eko Heri Susanto mengatakan, upaya untuk mengungkapkan kasus narkotika di Lampung Tengah dari mayoritas tersangka berasal dari desa Komering putih.

“Selama dua minggu terakhir, Unit Investigasi Narkotika Polisi Lampung Di tengah menangkap 6 orang di desa Komering putih. Detailnya adalah 2 dealer dan 4 pengguna.

Sejauh ini area komersial putih dikenal sebagai zona merah Sirkulasi narkotika dan merupakan salah satu target kami, “katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (8/20).

Eko menjelaskan, dua dealer yang berhasil diamankan adalah RZ (30) dan Ag (26), dua penduduk Kampung Komering Putih, Distrik Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap pada waktu yang berbeda.

Awalnya Narkotika Polisi Satres menggerebek RZ pada hari Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di Komering Agung Kampung Palm Plantation.

Di tempat persembunyian di kota narkoba RZ, polisi juga mengamankan dua pria dengan inisial MH (32) dan AS (29) dari desa Gunung Sugih. Keduanya kokoh saat Nyabu.

“Lokasi Saung pada tersangka disita sejumlah bukti seperti tiga klip plastik bening yang berisi shabu-shabu, 2 sekop yang terbuat dari sedotan, ⁠1 timbangan digital, ⁠1 kotak hitam,” kata Eko.

Pada 13 Agustus para petugas menggerebek kota narkoba Inisial AG dari Kampung Komering Putih.

AG mengedarkan Shabu-Shabu saat membuat tempat persembunyian dalam bentuk gubuk di perkebunan Palm AGung Kampung yang diproson, distrik Gunung Sugih.

Dari AG, polisi mendapatkan bukti dalam bentuk 1 paket plastik klip bening berukuran sedang yang mengandung kristal putih yang diduga narkotika tipe metamfetamin, 1 bundel klip plastik bening, 2 potong sekop yang terbuat dari sedotan hitam, 1 potong skala digital hitam, uang tunai sebanyak Rp. 320 ribu.

“Selain menangkap kota, kami mengamankan dua pelaku kekerasan dengan inisial DD (33) dan HL (42) penduduk Koming Agung, Distrik Gunung Sugih.

Mereka ketahuan membeli dan mengonsumsi metamfetamin di gubuk yang disediakan oleh Bandar AG, “kata Eko.

“Para tersangka didakwa berdasarkan pasal 114 paragraf (1) dan atau pasal 112 paragraf (1) hukum Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (FAJ)

( Tribunlampung.co.id )





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *