Tribunlampung.co.id, Semarang – Membongkar kasus penemuan tubuh pasangan yang sudah menikah, alias pasangan di atas tumpukan batu di dekat jembatan rambut kali, rupanya korban pembunuhan Dokter Penyihir palsu.
Mayat Pasutri yang dikenal sebagai Muhammad Rosikhi (37) dan istrinya bernama Nur Azizah Turokhmah (34), seorang penduduk desa Datas, distrik Warungpring, ditemukan oleh penduduk di sebuah fragmen batu di dekat Jembatan Remar Kali, Desa Mereng, Distrik Warungpring, Pemalang Regency pada hari Minggu (10/8/8/8/20).
Dilaporkan Tribunjateng.comSekarang teka -teki boneka boneka akhirnya terungkap. Keduanya menjadi korban pembunuhan Ibin (63), seorang dukun palsu dengan pengganda uang, dari Tegal.
Ibin menggunakan racun kalium sianida atau potas yang dicampur dengan kopi, untuk membunuh pasangan itu.
Para korban ingin minum kopi racun setelah dipikat oleh tersangka sebagai proses ritual terakhir sehingga uang mereka berhasil digandakan.
“Tersangka menipu korban dengan memerintahkan untuk minum kopi di tempat yang tenang dan harus di atas jam 12 siang,” jelas direktur investigasi kriminal umum (Dirreskrimum) dari Komisaris Polisi Jawa Tengah DWI Subagio selama konferensi pers di kantor pusat Polisi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (8/20/2025).
Tersangka Ibin ketika dia dipresentasikan di markas polisi Jawa Tengah duduk di kursi roda yang mengenakan tahanan biru.
Kaki kirinya muncul terbungkus plastik karena luka yang tidak disembuhkan selama 1 tahun terakhir.
Luka yang tidak pernah kering adalah karena tersangka memiliki gula.
Terlepas dari kondisinya, Ibin mampu membunuh korban dengan mempercayainya.
Ketika Tribune mengajukan pertanyaan wawancara kepada Ibin, pria dari Hamlet Malang, distrik Talang, Kabupaten Tegal diam dalam seribu bahasa.
DWI melanjutkan, kasus pembunuhan dimulai ketika korban dibujuk oleh tersangka yang bisa menggandakan uang. Korban kemudian menyerahkan RP2,5 juta untuk menduplikasi tersangka.
Namun, setelah menunggu lama, janji dari tersangka tidak pernah terjadi. Korban kemudian mengumpulkan berulang kali untuk tersangka.
“Korban dan tersangka kemudian bertemu di kios nasi goreng (Tegal) dan kemudian diberi dua bungkus kopi untuk meminumnya sebagai ritual terakhir,” jelasnya.
Menurut DWI, tersangka juga memberikan beberapa kondisi dalam ritual termasuk kopi harus diminum di tempat yang tenang yang tidak ada yang melihat.