Tribunlampung.co.id, boyolali – Sepasang kekasih yang putus asa menjual obat mental yang diresepkan oleh dokter, kepada masyarakat umum, hanya karena membutuhkan uang.
Meskipun obat mental harus dikonsumsi pribadi oleh mereka berdua.
Akibatnya, kekasih harus berurusan dengan pihak berwenang, karena apa yang dilakukan oleh mereka berdua diketahui oleh polisi.
Polisi Satresnarkoba Boyolali mengamankan sepasang kekasih yang ditemukan menjual obat -obatan psikotropika dari dokter.
Kedua pelaku adalah MAS (26) penduduk desa Dukuh/Karangjati, distrik Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Sementara pacarnya AE (20), seorang penduduk desa Guwokajen, distrik Sawit, Boyolali, Jawa Tengah.
Psikotropika adalah zat atau obat yang mempengaruhi sistem saraf pusat dan fungsi otak, menyebabkan perubahan suasana hati, perilaku, cara berpikir, halusinasi. Meskipun tidak diklasifikasikan sebagai narkotika, psikotropika masih dapat menyebabkan kecanduan jika digunakan dengan sembrono.
Psikotropika diatur dalam hukum No.5 tahun 1997, yang membedakannya dari narkotika.
Namun, berdasarkan undang -undang No. 35 tahun 2009, beberapa jenis kelompok psikotropika I dan II sekarang diklasifikasikan sebagai narkotika kelas I karena bahaya tinggi mereka.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunjatim.comPasangan itu tinggal bersama di rumah kos di desa Ngabeyan, distrik Kartasura.
Mereka ditangkap ketika akan melakukan transaksi psikotropika di Ngangkruk Hamlet, desa Ngari -u -u, distrik Banyudono.
“Dari tangan kedua, menemukan 24 item tablet psikotropika,” Kasatresnarkoba Boyolali Police, AKP Sugihantoro, mengatakan kepada tribunsolo.com, Sabtu (8/30/2025).
Dia menambahkan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari rumah kos di mana mereka berdua tinggal.
“Dari hasil pencarian, 55 tablet psikotropika ditemukan,” katanya.
Menurutnya, para pecinta kekasih itu jahat dengan cara menebus obat -obatan dari dua dokter yang berbeda dan kemudian dijual.
“Keduanya adalah dokter mental dan memiliki kartu pasien. Tetapi obat -obatan yang harus dikonsumsi sendiri sebenarnya dijual untuk mendapatkan manfaat,” jelasnya.
Untuk tindakan mereka, keduanya didakwa berdasarkan Pasal 62 dari Pasal 60 paragraf (4) dan paragraf (5) Juncto Pasal 71 paragraf (1) dan paragraf (2) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Berita berikutnya Dalih dari Ketua Wonosobo DPRD yang viral, kata Pancasila di depan demonstrasi