Tribunlampung.co.id, Mesuji– Bupati Mesuji, Elfianah dikonfirmasi dan diresmikan Budiman Jaya sebagai Sekretaris Regional (Sekda) dari Kabupaten Mesuji Defenitive, Rabu (3/9/2025).
Peresmian Budiman Jaya berlangsung di Gedung Multiguna (GSG) Keragaman Taman Hayati, Desa Mekarjaya, Distrik Tanjung Raya.
Bupati Elfianah mengatakan, pelantikan Budiman Jaya sebagai sekretaris Mesuji Ini adalah hasil dari proses uji kompetensi seleksi terbuka.
“Ini sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Menteri Peraturan PAN-RB nomor 15 tahun 2019 tentang mengisi posisi kepemimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di dalam lembaga pemerintah,” kata Bupati Elfianah.
Elfianah mengatakan, pelantikan ini telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Ini telah melalui tahap yang cukup panjang,” jelas Elfianah.
Dia juga menekankan bahwa pelantikan pejabat di distrik tersebut Mesuji Tidak ditagih, tetapi hanya berdasarkan kinerja kerja.
Karena itu, ia meminta Budiman Jaya untuk bekerja sama dalam mewujudkan tujuan organisasi.
Peresmian Pratama High Leadership Officer dari Sekretaris Regional didasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 800/3660/V.03/KPTS/MSJ/2025 tentang penunjukan Sekretaris Regional di Pemerintahan Kabupaten tersebut Mesuji.
Selain itu, ini juga mengacu pada surat Gubernur Lampung Nomor 800/1.3.3/3707/m/vi.04/2025 tanggal Agustus 132025 mengenai persetujuan persetujuan dan pelantikan Sekretaris Distrik Distrik Mesuji.
Dan dipandu oleh hukum nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali beberapa kali terakhir dengan hukum nomor 11 tahun 2020.
Selain itu, ini juga mengacu pada Nomor Hukum 23 tahun 2023 tentang peralatan sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 11 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah terakhir dengan PP nomor 17 tahun 2020.
Lebih jauh Elfianah mengatakan, sekretaris regional memiliki peran penting, karena wajib membantu kepala regional dalam mengembangkan kebijakan.
Pada saat yang sama mendorong hubungan kerja dengan kantor, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
“Dengan fungsi ini, sekretaris regional sebenarnya adalah kekuatan pendorong dalam organisasi pemerintah daerah,” tegas Elfianah.