Jadwal Pencairan dan KJP Nominal Plus pada bulan September 2025



Jakarta (Antara) – Sampai memasuki minggu kedua September 2025, Jakarta Pintar Plus Card Education Assistance Fund (KJP Plus) belum memasuki akun penerima. Faktanya, pencairan KJP Plus umumnya dilakukan setiap ke -5 pada awal bulan.

Penundaan itu disebabkan oleh proses administrasi yang sedang berlangsung dan penentuan penerima Fase II tahun 2025. Berdasarkan jadwal resmi, penentuan daftar penerima melalui keputusan Gubernur terjadi dari 18 Agustus hingga 30 September 2025.

Dengan demikian, beberapa penerima baru akan ditentukan menjelang akhir September, sehingga pencairan bantuan kemungkinan akan dilakukan setelah proses selesai.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan banyak pertanyaan dari orang tua dan siswa penerima, yang menunggu kepastian informasi resmi terkait dengan status bantuan.

Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Dana SPP-KJP Plus tambahan didebit langsung

KJP Plus Distribusi Tahapan pada bulan Juli -Desember 2025

Kantor Pendidikan DKI Jakarta (DISDIK) menetapkan sejumlah tahapan penting dari distribusi KJP plus periode semester kedua, yaitu:

  • 26-28 Juli 2025: Koleksi file proposal KJP
  • 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran calon penerima
  • 30 Juli – 8 Agustus 2025: Unggah dan verifikasi Pernyataan Tanggung Jawab Absolut (SPTJM)
  • 11 – 16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Disdik
  • 18 Agustus – 30 September 2025: Penentuan daftar penerima valid

Setelah tahapan selesai, dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening bank DKI atas nama siswa penerima.

Jumlah KJP Plus Penerima 2025

Berdasarkan data terbaru pada Agustus 2025, penerima KJP Plus Fase II mencapai 707.622 siswa dari berbagai tingkat pendidikan di Jakarta, dengan detail:

  • SD/MI: 341.879 Siswa
  • SMP/MTS: 189.437 siswa
  • SMA/MA: 62.295 siswa
  • SMK: 111.315 siswa
  • PKBM: 2.696 siswa

Baca juga: Sekolah swasta gratis di Jakarta menjadi gerbang ekuitas pendidikan

Jumlah dana KJP Plus

Dana nominal yang diterima setiap bulan adalah sebagai berikut:

  • SD/MI: RP. 250.000 (pribadi) + RP130.000 (SPP pribadi)
  • SMP/MTS: IDR 300.000 (pribadi) + IDR 170.000 (SPP pribadi)
  • Sma/Ma: RP420.000 (pribadi) + RP290.000 (SPP pribadi)
  • SMK: IDR 450.000 (pribadi) + IDR 240.000 (SPP pribadi)
  • PKBM: IDR 300.000 (pribadi) tanpa penambahan SPP

Perlu dicatat, setiap bulan maksimum Rp 100.000 dapat dicairkan secara tunai, sementara sisanya digunakan non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti transportasi, alat tulis, ke perlengkapan sekolah.

Cara Memeriksa Status KJP Plus Pencairan ditambah September 2025

Untuk memastikan status bantuan dan jadwal pencairan, penerima KJP Plus dapat memeriksa secara online melalui:

  • Situs Resmi: kjp.jakarta.go.id
  • Aplikasi Seluler Jakone (tersedia di Play Store dan App Store)
  • Akun Instagram resmi DKI Jakarta Disdik: @DisDikDKI

Komunitas disarankan untuk selalu memantau informasi melalui saluran resmi agar tidak melewatkan jadwal pencairan terbaru.

Baca juga: Bagaimana mengaktifkan KJP Plus yang telah ditarik keluar

Baca juga: Rano Karno mengatakan akan mempertimbangkan nilai penerima KJP setidaknya 70

Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *