Polisi Regional Lampung Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Srimenanti

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Unit Investigasi Obat (Sat Res Narkotika) Kantor Polisi Lampung Timur Sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberantas sirkulasi narkotika di yurisdiksinya.

Penangkapan pelaku narkotika dilakukan pada hari Rabu (9/10/2025), sekitar pukul 16:30, menemukan dua tersangka dari desa Srimenanti, distrik Bandar Sribhawono, Kabupaten, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat res narkotika AKP Timor Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimulai dengan laporan orang -orang yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

“Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu pria dengan inisial RO (25) dan satu wanita Nu (30) yang diduga menyalahgunakan kelas narkotika I bukanlah jenis tanaman metamfetamin,” kata Timor ketika dikonfirmasi, Senin (9/15/2025).

Timor melanjutkan, dari hasil pencarian TKP dan pemeriksaan para tersangka, petugas menemukan bukti dalam bentuk dua klip plastik bening yang mengandung kristal putih yang diduga narkotika metamfetamin yang kuat.

Selain itu, juga mengamankan sekotak plastik permen, unit seluler merek vivo biru, satu skala, dan satu set perangkat hisap shabu (bong).

“Kedua pelaku bersama dengan bukti segera diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, para peneliti masih melakukan pendalaman terkait dengan asal usul barang -barang ilegal dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat, “kata Kasat res narkotika.

Kasat Narkotika menambahkan, kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dari Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara.

“Dengan penangkapan ini, Kantor Polisi Lampung Timur Berharap untuk memberikan efek pencegahan bagi para pelaku serta menjadi peringatan kuat bagi masyarakat untuk menjauh narkoba“Dia menyimpulkan.

(Tribunlampung.co.id/fajar ihwani sidiq)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *