Pahami warna -warna rambu -rambu biru dan hijau di jalan tol, ternyata makna yang berbeda!

JAKARTA (Antara) – Pengguna jalan tol di Indonesia sering menemukan tanda latar belakang hijau atau biru. Meskipun keduanya berfungsi untuk memberikan informasi arahan atau instruksi, penggunaan warna memiliki arti yang berbeda.

Perbedaan ini diatur dalam ketentuan peraturan lalu lintas sehingga penting untuk dipahami oleh pengemudi. Dengan mengetahui artinya, pengemudi dapat membuat keputusan yang tepat apakah akan memilih jalur alternatif atau harus mengikuti jalur tertentu. Penjelasan berikut.

Apa itu tanda -tanda biru dan hijau?

1. Tanda Biru

Berdasarkan Menteri Peraturan Transportasi No. 13 tahun 2014 tentang rambu -rambu lalu lintas, Blue Signpost adalah jenis tanda pesanan. Tanda -tanda biru dengan panah biasanya menunjukkan bahwa pengemudi harus melewati jalan yang ditunjuk oleh panah jika tujuannya adalah ke area atau kota yang ditulis pada rambu. Tidak ada opsi jalur alternatif yang ditawarkan dalam jenis tanda ini.

2. Tanda Hijau

Sementara rambu hijau adalah jenis panduan. Fungsi utamanya adalah memberikan informasi atau arahan, fasilitas, atau lokasi tertentu tanpa memaksa pengemudi untuk hanya mengikuti satu jalur tertentu. Pengemudi masih memiliki pilihan jalur yang dapat mengarah ke tujuan yang dimaksud.

Baca juga: Kementerian Transportasi terus membangun fasilitas untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan

Contoh dan dampak praktis

Jika Anda melihat tanda biru yang bertuliskan “Surabaya” disertai dengan panah di jalur kanan, itu berarti Anda harus mengambil jalur yang tepat jika tujuan Anda adalah Surabaya. Tidak memilih jalan yang benar berarti tidak mengikuti instruksi tanda.

Sementara rambu hijau “Surabaya” dapat menunjukkan bahwa jalan menuju Surabaya masih bisa berasal dari beberapa sisi atau jalur sehingga pengemudi dapat memilih jalur mana yang paling cocok.

Yayasan Pengatur

Peraturan yang mengatur perbedaan ini terutama:

• Peraturan Menteri Transportasi Nomor 13 tahun 2014 tentang Tanda Lalu Lintas

• Pasal 17 mengatur tanda -tanda pesanan yang mencakup tanda -tanda biru

• Pasal 18 dan 20 mengatur pedoman dan jenis informasi yang disampaikan termasuk tanda -tanda hijau

Baca juga: Sudinhub Jakarta Timur Memasang 98 Tambahan Lalu Lintas Baru

Mengapa penting untuk diketahui?

1. Keselamatan Mengemudi

Dengan mengetahui arti rambu, pengemudi tidak bingung di jalan tol, mengurangi risiko bergerak jalan tiba -tiba atau melewatkan persimpangan yang harus diambil.

2. Lalu lintas yang lancar

Pengemudi yang mematuhi tanda perintah biru akan menggunakan jalur yang benar, membantu aliran yang halus dan menghindari kemacetan karena mobil yang menggerakkan jalur terlalu tiba -tiba.

3. Efisiensi Perjalanan

Memilih jalur yang tepat dari awal, terutama jika Anda melihat tanda -tanda biru dapat menghindari berbalik atau berbalik terlalu jauh.

Dengan demikian, rambu biru adalah tanda perintah yang harus diikuti sesuai dengan panah atau informasi tertulis. Sementara itu, rambu hijau berfungsi sebagai tanda panduan yang memberikan arah atau informasi yang terkait dengan rute dan fasilitas tanpa memaksa pengemudi untuk memilih jalur tertentu.

Untuk pengguna jalan tol, memahami perbedaan dalam dua jenis rambu -rambu adalah bagian penting dari kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, pemahaman yang tepat juga berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan selama mengemudi.

Baca juga: Arti warna tanda lalu lintas dan penggunaannya

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *