Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan kepala kelompok petani Rukun Sentosa, p (50), yang terbukti menjual membantu 20 ekor sapi Di desa Baktirasa, distrik Sragi, Lampung Selatan, membantu Dari Kementerian Pertanian, kerugian negara mencapai Rp 277 juta.
Kasat Reskrim Kantor Polisi Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan bahwa partainya berhasil mengamankan para pelaku penyimpangan membantu sapi siapa kepala poktan.
“Itu benar, kami telah menamai p, ketua kelompok petani Rukun Sentosa, sebagai tersangka untuk dugaan korupsi membantu sapi Program Pengembangan Ternak Ruminansi pada tahun 2021, “katanya Selasa (9/16/2025).
Dia menjelaskan modus operandi pelaku dengan mengajukan proposal membantu ternak sapi.
“Pada Januari 2021 kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Disetujui, dan pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompok tersebut menerima 20 ekor sapi BROODSTOCK wanita, “katanya.
Namun, alih -alih diserahkan kepada anggota kelompok, sapi-Aput dikelola oleh tersangka P di kandang pribadinya.
“Pada bulan Maret 2022, satu ekor sapi Memotong dan menjual secara paksa. Dari Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi Lainnya dengan nilai total RP. 191 juta, “jelasnya.
Dia mengatakan uang dari penjualan digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya harian, merawat istrinya yang sakit, dan membeli feed ternak.
Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 277,7 juta.
“Penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka tidak tepat dan melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian dan mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, partainya mendapatkan 68 dokumen terkait dengan pengajuan proposal, menentukan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, distribusi sapike menit hibah.
Ini juga memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, mulai dari Pejabat Kementerian Pertanian, Layanan Peternakan Hewan, hingga pembeli sapi.
Untuk tindakannya, para pelaku terancam didakwa berdasarkan pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Hukum RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan kejahatan korupsi.
Ancaman hukuman minimum 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada hari Senin (15/15/2025), penyelidik Satreskrim Kantor Polisi Lampung Selatan Secara resmi menyerahkan tersangka bersama dengan file kasus kepada Jaksa Distrik Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)