Jakarta (Antara) -Nama Riza Chalid dianut kembali dalam berita setelah Kantor Kejaksaan Agung (lalu) menamakannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang bertentangan dengan kontrak kontrak kontrak kontrak kerja sama 2018-2023 (KKK).
Tidak hanya itu, Riza juga terlibat dalam pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus ini. Kerugian negara yang disebabkan oleh RP285 triliun.
Lalu aturAhui Sejak Februari 2025 Riza telah berada di Malaysia. Upaya untuk menelepon dan menentukan tersangka telah dilakukan, tetapi dia belum kembali ke negara itu sampai sekarang.
Kantor Kejaksaan Agung kemudian memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Untuk memperluas pencarian, Kepolisian Nasional Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang mengawasi Biro Pusat Nasional (NCB) -Intintepol Indonesia mengajukan permintaan untuk penerbitan Red Weadquarters kepada Interpol Headquarters di Interpol.
Baca juga: Polri mengajukan permintaan pemberitahuan merah Riza Chalid ke Interpol
Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemberitahuan merah, dan perannya dalam membantu aparatur hukum Indonesia menangkap buron di luar negeri?
Pemberitahuan merah sering disalahpahami sebagai “surat penangkapan internasional”. Sedangkan menurut penjelasan resmi Interpol, pemberitahuan merah hanyalah pemberitahuan global atau peringatan internasional yang dikirim kepada pejabat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Isi adalah permintaan untuk membantu menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang dicari, sambil menunggu proses lebih lanjut seperti ekstradisi, deportasi, atau penyerahan.
Dengan kata lain, pemberitahuan merah adalah “alarm internasional” bahwa ada orang -orang tertentu yang termasuk dalam daftar buron suatu negara.
Namun, Interpol tidak memiliki wewenang untuk memaksa suatu negara untuk melakukan penangkapan. Penegakan hukum tetap tergantung pada kedaulatan masing -masing negara anggota.
Dokumen pemberitahuan merah biasanya berisi dua kelompok informasi. Pertama, data dasar mengenai identitas seseorang yang dicari, mulai dari nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, karakteristik fisik seperti warna rambut dan mata, foto, sidik jari jika tersedia.
Kedua, informasi komplemen mengenai pelanggaran pidana yang dilakukan. Jenis -jenis kejahatan yang memasuki pemberitahuan merah, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan penipuan skala besar.
Kemudian, informasi ini akan diterbitkan dalam database Interpol dan diperbarui secara berkala oleh Interpol Secretariat General berdasarkan permintaan negara -negara anggota.
Baca juga: Polri: Pemberitahuan Merah Cheryl Darmadi telah diserahkan ke Interpol
Prosedur Pengajuan Pemberitahuan Merah
Namun demikian, tidak semua orang dapat segera diserahkan untuk memasukkan pemberitahuan merah. Ada tahapan hukum yang harus disahkan, yaitu sebagai berikut:
1. Urutan penangkapan
Polisi nasional pemohon harus terlebih dahulu memiliki surat perintah penangkapan resmi untuk tersangka atau terdakwa. Dokumen ini juga menjadi dasar hukum untuk meminta pemberitahuan merah.
2. Koordinasi dengan NCB lokal
Di Indonesia, koordinasi dilakukan melalui NCB-Interpol Indonesia. NCB ditugaskan untuk menyalurkan permintaan resmi ke Central Interpol.
3. Penilaian Interpol
Setelah diterima, Sekretariat Jenderal Interpol memeriksa, mulai dari kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan internasional.
4. Penerbitan Pemberitahuan Merah
Jika aplikasi telah disetujui, pemberitahuan merah akan dikeluarkan dan secara otomatis tersebar ke semua negara anggota Interpol.
Mengacu pada prosedur ini, upaya Indonesia melalui Kepolisian Nasional dan Kantor Jaksa Agung Riza Chalid adalah langkah lebih lanjut setelah menentukan status DPO.
Baca juga: Kantor Jaksa Agung Panggilan Pemberitahuan Merah Jurist Tan Menunggu Persetujuan Interpol Lyon
Dengan pemberitahuan merah, peralatan hukum di luar negeri memiliki dasar untuk Riza sementara ketika ditemukan di daerah mereka.
Pemberitahuan Merah adalah instrumen kerja sama internasional dalam berurusan dengan pelaku kejahatan lintas negara. Tanpa mekanisme ini, buron dapat dengan mudah memindahkan negara dan menghindari proses hukum.
Interpol adalah organisasi kepolisian kriminal internasional yang berbasis di Lyon, Prancis. Organisasi ini adalah forum untuk koordinasi antara penegak hukum dari berbagai negara dalam mengatasi kejahatan transnasional.
Di Indonesia, NCB-Interpol Indonesia berfungsi sebagai penghubung resmi dengan Interpol. Unit ini berada di bawah kendali Divhubinter Kepolisian Nasional. Setiap permintaan informasi, termasuk penerbitan pemberitahuan merah, harus melalui jalur resmi NCB untuk diterima secara hukum oleh Interpol.
Baca juga: Lalu segera masukkan Cheryl Darmadi ke dalam interpol pemberitahuan merah
Baca juga: Lalu selesaikan pengajuan data Tan Pemberitahuan Merah Riza Chalid-Jurist
Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.