Tersangka resmi, mantan wakil bupati tuba heri wardoyo menjalani penahanan dalam 20 hari ke depan

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya Alias ​​Leb, Heri Wardoyo, dan 2 Direktur PT LEB, secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan dalam cara Huwi Class 1 Detention Center, South Lampung.

Penahanan ketiganya setelah pengacara Lampung menetapkan status mengiraSenin (9/22/2025) Malam.

Ketiganya ditentukan sebagai mengira tentang kasus dugaan tindakan kriminal korupsi Di PT LEB, manajemen bunga yang berpartisipasi (PI) 10 persen di Area Kerja Lepas Pantai Sumatra Tenggara (WK OS), yang dikelola oleh PT LEB senilai 17.286.000 dolar AS atau RP271 miliar.

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan perusahaan (BUMD) yang dimiliki regional dari Provinsi Lampung.

Perusahaan ini terlibat dalam sektor energi, terutama dalam pengelolaan dana bunga yang berpartisipasi (PI) sebesar 10 persen di Area Kerja (WK) lepas pantai Tenggara Sumatra (OS).

Kepastian penahanan ketiga mengira Aspidsus Kejati Lampung, kata Armen Wijaya.

“Jadi sehubungan dengan mengira Penahanan itu diadakan di Pusat Penahanan Huwi South Lampung Huwi, “kata Armen Wijaya, pada konferensi pers di Jaksa Agung Lampung, Senin (9/22/2025).

Dinamai tersangka

Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) secara resmi menetapkan 3 mengira Hanya dalam kasus yang diduga korupsi di BUMD PT Lampung Energi Berjaya Alias ​​Leb.

Adapun tuduhan korupsi Di PT LEB, manajemen bunga yang berpartisipasi (PI) 10 persen di Area Kerja Lepas Pantai Sumatra Tenggara (WK OS), yang dikelola oleh PT LEB senilai 17.286.000 dolar AS atau RP271 miliar.

Ketiga mengira Apa yang ditentukan adalah mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri Wardoyo. Kemudian, Direktur Presiden Pt Leb M Hermawan Heriadi, dan Direktur Operasional Pt Leb Budi Kurniawan.

Ketiganya ditentukan sebagai mengira Setelah menjalani pemeriksaan di kantor pengacara Lampung, di Bandar Lampung, Senin (9/22/2025).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengkonfirmasi penentuan mengira melawan ketiganya.

“Jadi berdasarkan surat perintah investigasi sampai akhirnya pengaturan mengira“Kata Armen Wijaya, Senin malam.

Ketiga mengira Yang baru, kata Armen, segera menjalani periode penahanan.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *