Alasan Ririn Dwi Ariyanti tidak hadir di sesi Jonathan Frizzy

Tribunlampung.co.id, jakarta – Alasan pemain opera sabun Ririn Dwi Ariyanti tidak pernah hadir Jonathan Frizzy hidup pendengaran Pengadilan Distrik Tangerang dalam kasus vape yang mengandung obat keras

Pengacara Jonathan FrizzyLamgok Silalahi berkata Ririn Dwi Ariyanti Tidak pernah berada di kamar pendengaran Karena permintaan Ijonk, salam Jonathan Frizzy.

Ijonk dikatakan tidak ingin repot dan mengganggu pekerjaan kekasihnya.

Menurut dia Ririn Dwi Ariyanti sebenarnya benar -benar ingin datang dan berulang kali menyatakan niat untuk menemani Ijonk untuk hidup pendengaran.

Namun, Ijonk sering menolak keinginan ini.

Meskipun mereka belum pernah hadir di pengadilan, dukungan Ririn Dwi Ariyanti Tetap nyata dan disalurkan dengan cara lain.

Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, pengacara Ijonk lainnya, dikonfirmasi, Ririn Dwi Ariyanti secara rutin mengunjungi kekasihnya dalam tahanan.

“(Ririn dwi ariyanti) berkunjung ke tahanan, memberikan pakaian dan makanan (untuk ijonk),” kata Ida Bagus setelahnya pendengaran Membaca tuntutan Ijonk di Pengadilan Distrik Tangerang, Rabu (9/24/2025).

Jonathan Frizzy sangat mempertimbangkan pekerjaan yang sibuk Ririn Dwi Ariyanti dan tidak ingin kehadirannya di pengadilan menjadi beban karena jadwalnya pendengaran tidak pasti.

“Ririn memiliki pekerjaan dan sedang menunggu pendengaran Itulah waktunya tidak pasti, Ijonk prihatin dengan kenyamanan untuk Ririn dan keluarga sehingga Anda tidak perlu repot di sini, “kata Ida Bagus.

Permintaan penjara 1 tahun

Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) Menuntut Pemain Opera Soap Jonathan Frizzy Alias ​​Ijonk dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidasi obat keras.

Sidang tuntutan dibaca oleh jaksa penuntut di Pengadilan Distrik Tangerang pada hari Rabu (9/24/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Jonathan Frizzy Terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah karena berpartisipasi dalam mendistribusikan persiapan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Dihukum pelanggaran pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan hukuman penjara selama 1 tahun, mengurangi lama terdakwa ditahan dengan perintah bahwa terdakwa tetap ditangkap, “kata jaksa penuntut saat membaca surat klaim.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *