Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Pekab 308 Kantor Polisi Padang Ratu bertengkar dengan tersangka perampasan Target Operasi Inisial MS (23), penduduk Kampung Padang Ratu, Distrik Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kepolisian Padang Ratu AKP Edi Suhendra yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyyendra mengatakan, tim yang ditugaskan untuk melakukan penangkapan MS diserang dengan gigitan ketika dia akan ditunjukkan oleh polisi.
“Ketika penangkapan MS pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11:30 WIB, Ms memberontak dan menggigit tangan anggota yang mencoba mengamankannya,” kata Kepala Polisi Padang Ratu AKP Edi Suhendra ketika dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Edi menjelaskan, Ms pemberontakan ketika ditangkap di tepi Jalan Kampung Bumi Aji, Distrik Anak Tuha, Kabupaten Lampung TengahJustru dekat jembatan yang sedang diperbaiki.
Dia mengatakan, selama penangkapan, tersangka memberontak dan menyerang petugas yang memeluknya, gigitan dari MS membuat tangan petugas terluka.
Tersangka yang dibebaskan dari lengan petugas kemudian mencoba melarikan diri menuju Kampung Negara Aji Tua.
“Salah satu tangan salah satu anggota kami digigit dengan kuat sampai daging terpisah, tersangka melarikan diri dan ada pengejaran MS,” kata Edi.
Tidak hanya itu, dia melanjutkan, pangkatnya Kantor Polisi Padang Ratu Kembali untuk mendapatkan hambatan ketika seorang teman dari tersangka MS datang untuk memblokir petugas.
Edi mengatakan, teman tersangka berusaha untuk menghalangi petugas ketika Ms mencoba melarikan diri.
Setelah Ms lari, teman tersangka bergabung dengan tersebar, polisi fokus mengejar MS.
“Setelah tindakan pengejaran, MS akhirnya ditangkap tidak jauh dari lokasi, dan diamankan di Kantor Polisi Padang RatuPolres Lampung Tengah“Dia berkata.
Edi menjelaskan, aksi perampasan Apa yang dilakukan oleh Ms terjadi pada korban dengan W (15) awal adalah di rumah temannya dengan sepeda motor.
Kemudian, katanya, siswa sekolah menengah pertama tiba -tiba didekati oleh 2 orang yang tidak dikenal di mana orang tersebut adalah tersangka dan tersangka DF (19) dari desa Padang Ratu, distrik Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah (Telah ditangkap dan menjalani hukuman di penjara Gunung Sugih).
Kepada W, kata Edi, MS dan DF memaksa korban untuk membawa keduanya ke Kampung Hadiyang Ratu.
Korban terpaksa mematuhi permintaan tersangka dengan mengendarai sepeda motor naik ke tempat yang bersangkutan.