Tribunlampung.co.id, mesuji- Unit Investigasi Kriminal (Satreskrim) Kantor Polisi Mesuji Polisi Regional Lampung ditangkap SR (37), seorang penduduk desa Tebing Karya Mandiri, Kabupaten Mesuji, pelaku Rudapaksa Anak -anak kandung yang masih berusia 14 tahun.
Kepala Polisi Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus Sik, MH melalui unit investigasi kriminal AKP Muhammad Prenanta al Ghazali Stk mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ibu korban yang ditemani oleh keluarga lain.
“Kami telah mengamankan tersangka di markas polisi Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima oleh tribunlampung.co.id, Minggu (5/10/2025).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi insiden dimulai pada hari Jumat (09/26/2025) di sekitar 00.00 WIB, korban dan ibunya tertidur dengan posisi tidur korban di samping ibunya.
Kemudian pelaku yang merupakan ayah kandungnya datang dan tidur di samping istrinya.
Kemudian, tersangka tiba -tiba bergerak untuk tidur di tengah antara korban dan istrinya.
Kemudian tampak hasrat dan segera merasakan dada dan bagian -bagian yang sensitif dan memeluk mencium pipi korban.
Setelah melihat perawatan ayahnya, korban segera bangun.
Karena korban hanya bisa diam, maka para pelaku melanjutkan tindakan mereka dengan menurunkan celana korban ke lutut.
Menerima perawatan ayahnya yang bejat, kemudian korban mengambil inisiatif untuk membangunkan ibunya.
Ketika ibunya bangun, para pelaku berpura -pura tidur.
Keesokan harinya, korban bersama ibu dan keluarga lain melaporkan insiden itu ke markas polisi Mesuji.
Setelah mendapatkan laporan, pada hari Minggu 28 September 2025, anggota PPA dan Unit Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Precision Kantor Polisi Mesuji Tangkap para pelaku.
Pelaku dengan inisial SR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tindakannya, para pelaku akan dijerat dengan ayat Pasal 82 (1) Jo Pasal 76E Hukum RI Nomor 17 2016 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara,” kata Kasat.
(Tribunlampung.co.id)
Sumber link