Korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak -anak mendapatkan layanan visum gratis di Rumah Sakit Lampung

Tribunlampung.co.id, bandar Lampung – – Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak -anak sekarang bisa mendapatkan layanan Post Mortem GRATIS di Provinsi Rumah Sakit Umum Regional Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

Direktur Presiden Rsudam Dr Imam Ghozali mengatakan bahwa kebijakan ini disediakan secara khusus untuk para korban Kekerasan dalam rumah tangga dan anak.

“Terutama untuk korban Kekerasan dalam rumah tangga dan anak, Post Mortem Diberi gratis, “kata Dr Imam Ghozali ketika diwawancarai di kantornya, Rabu (8/10/2025).

Imam menjelaskan, selama ini Rsudam telah berkolaborasi dengan Kantor Provinsi Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (PPPA). Lampung.

Bekerja sama ada biaya Post Mortem RP. 500 ribu ditanggung oleh departemen.

Meski begitu, Imam tidak menyangkal bahwa ada masukan dari publik yang ingin biaya dikurangi Post Mortem dibuat sepenuhnya gratis.

“Kami akan menyampaikan permintaan ini kepada pemerintah provinsi Lampung “Untuk diskusi lebih lanjut, apakah perubahan peraturan hukum perlu dilakukan,” kata Imam.

Menurut Imam, ini tentu membutuhkan proses, mengingat Rsudam Hanya menerapkan ketentuan berdasarkan hukum.

“Karena mekanisme untuk mengubah hukum dibahas pada tingkat penyusunan hukum. Kami hanya pelaksana,” jelasnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan yang konstruktif dari masyarakat.

“Sebagai negara hukum, kita harus memahami prinsip legalitas, yaitu bahwa suatu tindakan dapat atau mungkin tidak dilakukan karena diatur oleh peraturan hukum,” tegasnya.

Imam menjelaskan lebih lanjut Post Mortem adalah bagian penting dari tahap investigasi, yaitu proses awal mengumpulkan bukti sebelum menentukan tersangka.

“Ketika korban melaporkan kepada polisi mengenai dugaan pelecehan itu, Post Mortem “Ini perlu dilakukan segera sehingga luka atau memar akibat insiden tidak hilang,” katanya.

Visum et Repertum, melanjutkan, dilakukan dalam proses investigasi, bukan investigasi.

Oleh karena itu, tidak benar untuk merujuk pada Pasal 136 dari Kode Prosedur Pidana yang menyatakan bahwa biaya ditanggung oleh negara, karena artikel ini berlaku untuk tahap investigasi.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *