Masih ada waktu, yuk cek daftar pengurangan pajak kendaraan Oktober 2025



Jakarta (ANTARA) – Memasuki Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah masih kembali membuka program pengurangan pajak kendaraan bermotor.

Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, karena memberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

Setiap provinsi memiliki kebijakan dan jadwal pemutihan yang berbeda-beda, mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui daerah mana saja yang sedang melaksanakan program tersebut agar tidak melewatkan kesempatan emas di bulan Oktober ini.

Berikut daftar jadwal penurunan pajak kendaraan di berbagai daerah di Indonesia pada bulan Oktober 2025 berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.

Daftar dan jadwal pengurangan pajak kendaraan di berbagai daerah pada bulan Oktober 2025

1. Aceh (Hingga 31 Desember 2025)

Pemerintah Aceh membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menikmati pembebasan pajak progresif dan penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini dimaksudkan agar warga yang mengalami penundaan pembayaran pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi yang semakin menggunung.

2. Banten (Berlaku hingga 31 Oktober 2025)

Pemprov Banten menjadi salah satu daerah yang cukup proaktif memberikan keringanan pajak pada tahun ini. Melalui program pemutihan tersebut, masyarakat dibebaskan dari pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sepanjang pajak tahun berjalan telah dibayar. Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara otomatis dianggap telah dibayar.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Berlaku hingga 31 Oktober 2025)

Pemerintah DIY juga mencanangkan program penghapusan denda bagi PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan SWDKLLJ yang menunggak dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan keterlambatan membayar pajak. Melalui program ini, warga hanya perlu melunasi pokok pajak tahun berjalan dan otomatis terbebas dari denda administrasi.

4. Lampung (Hingga 31 Oktober 2025)

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Berdasarkan informasi di laman resmi Pemprov Lampung, salah satu manfaat yang diberikan adalah pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan yang melakukan perpindahan dari luar daerah ke wilayah Lampung.

5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)

Pemprov Kaltara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025. Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

Provinsi Kalimantan Barat memberikan diskon pajak dasar kendaraan, pembebasan pajak progresif, serta gratis biaya BBNKB. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalimantan Barat, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengupdate administrasi kendaraannya.

7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)

Pemprov Kalsel juga tengah menggelar program pengurangan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah diskon PKB kendaraan pribadi sebesar 25%.

8. Papua Barat (Berlaku hingga Desember 2025)

Masyarakat Papua Barat berkesempatan mengikuti program penghapusan sanksi administratif, pengurangan pajak pokok kendaraan, dan pengurangan BBNKB. Program ini tidak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, namun juga pengusaha kecil yang memiliki kendaraan niaga ringan.

9. Riau (Berlaku hingga 15 Desember 2025)

Bapenda Riau menghadirkan program tax whitening yang cukup komprehensif. Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon khusus bagi kendaraan yang transfer masuk, serta diskon tambahan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

10. Kepulauan Riau (Hingga 15 November 2025)

Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut serta dalam program keringanan pajak nasional dengan memberikan pembebasan penuh sanksi administratif PKB, keringanan pokok pajak, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas biaya BBNKB II.

11. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

Berbeda dengan provinsi lain, Sultra memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026. Program ini terutama menyasar pelajar sekolah dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun sudah memiliki kendaraan pribadi.

Baca juga: Pemprov Jatim akan menurunkan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Baca juga: Pengurangan pajak kendaraan Jakarta 2025: jangka waktu, mekanisme & manfaat

Baca juga: Sejumlah provinsi menerapkan diskon & pengurangan pajak kendaraan pada tahun 2025

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *