TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kendari – Dokter polisi berinisial Kompol HS membenarkan tidak melakukan tindakan dipaksa terhadap mantan pacarnya, H (29).
Kompol HS bahkan menyebut tuduhan yang dilontarkan H merupakan bentuk fitnah terhadap dirinya. Kini Kompol HS dilaporkan ke Bidpropam oleh mantan pacarnya, karena dituduh melakukan perbuatan. dipaksa dan penyitaan barang.
Dalam laporannya, H mengaku dipaksa menjalin hubungan suami istri dengan Kompol HS, di sebuah hotel di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun Kompol HS membantah tudingan yang dilontarkan H. Padahal, menurut HS, keduanya masih berstatus sepasang kekasih, bukan mantan.
Kompol HS merupakan perwira menengah alias pamen yang menjabat sebagai dokter polisi di RS Bhayangkara Kendari.
Pamen merupakan singkatan dari Perwira Madya, yaitu golongan pangkat di atas Perwira Pertama (Pama) dan di bawah Perwira Tinggi (Pati).
Pamen menduduki jabatan madya dalam struktur pimpinan Polri, dengan tugas pokoknya sebagai komandan lapangan madya, pimpinan satuan kerja, atau pengawas staf pada tingkat strategis mulai dari Polri hingga Polda.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsSultra.comKompol HS mengungkapkan, tudingan yang ditujukan kepadanya tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah.
Dokpol Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari mengaku memiliki hubungan spesial dengan H.
“Saya pacaran dengan H cukup lama, sekitar dua tahun. Jadi saya kaget sekali saat dia tiba-tiba melaporkan dugaan pemerkosaan dan perampokan. Tuduhan itu tidak benar dan benar-benar fitnah,” jelas Kompol HS saat dikonfirmasi.
Kompol HS menambahkan, hubungan asmaranya dengan H bukanlah hubungan rahasia. Ia mengaku keluarga wanita tersebut juga mengetahui hubungan tersebut.
Bahkan, Kompol HS mengaku sudah beberapa kali mendatangi rumah keluarga H dan berinteraksi dengan baik, memperkuat bantahannya atas laporan dugaan tindak pidana.
Menanggapi dugaan kejadian di hotel yang menjadi inti laporan H, Kompol HS menjelaskan, hal tersebut bermula dari kesalahpahaman atau miskomunikasi saat keduanya dalam perjalanan menuju Unaaha.
“Saat itu ada miskomunikasi di jalan. Karena hari sudah subuh, kami sepakat untuk tenang dan ngobrol di hotel. Tidak ada pemaksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan,” jelasnya sambil membantah telah terjadi tindakan pemerkosaan.
Selain tudingan pemerkosaan, Kompol HS juga membantah tudingan penyitaan barang milik H. Ia menyatakan, dirinyalah yang banyak memberikan bantuan materi kepada H.