Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia 10 Oktober dan Maknanya

Jakarta (ANTARA) – Setiap tanggal 10 Oktober, dunia memperingati Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia. Momentum ini lahir karena hukuman mati dianggap sebagai salah satu pelanggaran HAM paling serius.

Hukuman mati dinilai melanggar hak hidup dan hak bebas dari penyiksaan yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable right).

Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia sendiri ditetapkan pada tahun 2003, yang awalnya diprakarsai oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati.

Beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, diketahui masih menerapkan hukuman mati. Sejumlah negara juga menggunakan metode berbeda dalam melaksanakan hukuman mati.

Mengutip Geneva International Center for Justice, eksekusi tersebut misalnya dilakukan dengan cara: pemenggalan kepala (Arab Saudi), gantung diri (Bangladesh, Mesir, Iran, Irak, Kuwait, Singapura, dan Suriah), suntikan mematikan (China, Amerika Serikat, dan Vietnam), bahkan dengan tembakan (Afghanistan, China, Korea Utara, dan Yaman).

Baca juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional Bulan Oktober 2025, Apakah Tanggal Merah?

Menurut data Amnesty International, Tiongkok merupakan negara dengan jumlah hukuman mati terbanyak di dunia. Lima negara dengan jumlah eksekusi tertinggi yang tercatat pada tahun 2024 adalah Tiongkok (lebih dari 1.000), Iran (lebih dari 972), Arab Saudi (lebih dari 345), Irak (lebih dari 63), dan Yaman (lebih dari 38).

Di Indonesia sendiri, meski hukuman mati masih dijatuhkan pengadilan di Tanah Air kepada sejumlah terdakwa, namun eksekusi terakhir dilakukan di Indonesia pada Juli 2016.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut kondisi “fenomena hukuman mati” sendiri dianggap sebagai bentuk penyiksaan karena membawa kondisi ketidakpastian bagi terpidana mati yang dapat menimbulkan trauma mental dan penderitaan fisik akibat lamanya masa tunggu eksekusi, yang pada akhirnya dapat memicu kematian itu sendiri.

Amnesty International Indonesia mencatat pada tahun 2024 setidaknya akan ada 85 orang yang dijatuhi hukuman mati untuk 75 kasus, sebagian besar kasus narkotika dan sisanya kasus pembunuhan. Sedangkan pada Januari hingga Maret 2025, majelis hakim memvonis mati 21 terdakwa dalam 21 perkara.

Baca juga: Tujuan memperingati dan merayakan Hari Batik Nasional

Tujuan memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

Penetapan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia bertujuan untuk mengingatkan masyarakat internasional agar mendesak seluruh negara di dunia untuk menghapuskan penggunaan hukuman mati. Diketahui bahwa lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati, baik secara hukum maupun praktik.

Beberapa instrumen hukum internasional telah melarang praktik hukuman mati, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).

Pasal 3 UDHR menyatakan “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi”. Oleh karena itu, menghilangkan nyawa seseorang merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius.

Selain itu, menurut Pusat Keadilan Internasional Jenewa, hukuman mati dalam konteks sosial sering digunakan sebagai alat penindasan politik untuk mengancam masyarakat dan memastikan kontrol oleh pemerintah tertentu, serta rentan terhadap diskriminasi ras dan sosial ekonomi yang nyata.

Oleh karena itu, Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia bertujuan untuk mengadvokasi penghapusan hukuman mati di negara-negara di dunia dan meningkatkan kesadaran terhadap kondisi dan keadaan yang berdampak pada terpidana mati.

Biasanya Hari Anti Hukuman Mati Sedunia diperingati dengan melakukan kampanye dan mengeluarkan pernyataan bersama menolak hukuman mati serta menyerukan penghapusan hukuman mati di negara-negara di dunia yang masih melaksanakannya.

Baca juga: Atjara memperingati Hari Angkatan Bersenjata 5 Oktober 1953

Wartawan: Melusa Susthira Khalida
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *