Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memastikan seluruh guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun non-ASN, akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar di seluruh Indonesia.
TPG diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional. Selain mendorong kesejahteraan, tunjangan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran guru sebagai garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat hingga semester I 2025, terdapat 1.853.487 guru yang menerima TPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.460.952 orang merupakan guru ASN, terdiri dari 929.332 orang guru PNS dan 531.620 orang guru PPPK, sedangkan penerima lainnya sebanyak 392.535 orang merupakan guru non-ASN.
Jadwal pencairan TPG 2025
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.
Jadwalnya dibedakan antara guru ASN daerah dan guru non-ASN, atau disamakan agar proses penyaluran dana berjalan lebih teratur. Rincian jadwal pencairan TPG tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Kuartal I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: Mulai April 2025
Kuartal II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Mulai Juli 2025
Kuartal III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Mulai Oktober 2025
Kuartal IV
- ASN Daerah dan Non ASN : November 2025
Saat ini, penyaluran TPG untuk guru non-ASN triwulan ketiga sedang berlangsung pada Oktober 2025. Sedangkan guru ASN daerah menerima pembayaran tunjangan pada September lalu. Setelah itu, penyaluran TPG triwulan IV rencananya akan dimulai pada November 2025.
Besaran TPG guru ASN daerah ditetapkan sekaligus dari gaji pokok per bulan dan dibayarkan selama 12 bulan. Sedangkan untuk guru non-ASN, besaran tunjangannya ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan dikali 12 bulan.
Sedangkan bagi guru non-ASN yang telah mendapat penyesuaian (melewati), tunjangan tersebut sebesar gaji pokok yang tercantum dalam hasil verifikasi melewatilalu dikalikan 12 bulan.
Mekanisme penyaluran TPG 2025
Pada tahun 2025, pemerintah akan menerapkan sistem penyaluran langsung ke rekening pribadi guru, tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda). Sehingga tidak ada lagi perantara distribusi dan mengurangi beban administrasi keuangan pemerintah daerah.
Penyaluran TPG dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), setelah proses verifikasi data guru penerima selesai. KPPN merupakan unit pelaksana di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Mekanisme baru ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan, memberikan transparansi pengelolaan dana tunjangan, dan mendukung profesionalisme guru dalam mengajar.
Namun, agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, guru perlu memastikan bahwa mereka telah memperbarui data Dapodik, memiliki nomor rekening yang aktif dan tervalidasi, memiliki sertifikasi pendidik yang valid, dan tercatat aktif mengajar 24 jam per minggu.
Baca juga: Disdik: Pembayaran TPG disalurkan langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar
Baca juga: Guru Purbalingga menyarankan agar transfer TPG langsung dilakukan setiap bulan
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.