Cari tahu daftar gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025



Jakarta (ANTARA) – Tak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak juga yang mengincar jabatan sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (penuh waktu) dan PPPK Paruh Waktu (paruh waktu).

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan gaji sesuai ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk melengkapi penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan PPPK Full Time dan PPPK Paruh Waktu hanya terletak pada jam kerjanya saja. PPPK purna waktu akan bekerja sesuai jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN lainnya.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan jam kerja ASN pada umumnya.

Baca juga: Menko Pangan: Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih sudah disetujui

Gaji PPPK Paruh Waktu, tunjangan dan masa kerja

Dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimum sesuai salah satu dari tiga ketentuan, yaitu gaji terakhir sebelum menjadi ASN, gaji terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Jadi, jika berdasarkan UMP yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda tergantung daerah masing-masing, mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.

Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatera Utara : Rp 2.992.559
  • Sumatera Barat : Rp. 2.994.193
  • Riau: Rp. 3.508.776
  • Jambi: Rp. 3.234.535
  • Sumatera Selatan : Rp3.681.571
  • Bengkulu : Rp. 2.670.039
  • Lampung: Rp. 2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau : Rp. 3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat : Rp. 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp. 2.169.349
  • DI Yogyakarta : Rp. 2.264.080
  • Jawa Timur : Rp. 2.305.985
  • Banten : Rp. 2.905.119
  • Bali : Rp. 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp. 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur : Rp. 2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp. 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan : Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur : Rp3.579.313
  • Kalimantan Utara : Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah : Rp 2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
  • Gorontalo : Rp. 3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya : Rp 3.614.000
  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Selatan : Rp 4.285.850
  • Papua Tengah : Rp 4.285.848
  • Pegunungan Papua : Rp. 4.285.850

Baca juga: Ratusan PPPK UNG menandatangani perjanjian kerja

Meski jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat dibandingkan PPPK Purna Waktu, namun pegawai tetap berhak mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas. Jenis tunjangan yang biasa diterima pegawai ASN antara lain tunjangan keluarga, makan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lain-lain.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga mempunyai peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Setelah status pegawai berubah menjadi PPPK Purna Waktu, maka akan mendapat gaji berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut kisaran gaji yang diterima PPPK Purna Waktu:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V : Rp 2.511.500–Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII : Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII : Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Kelas XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Baca juga: Gubernur Bengkulu menegaskan, tidak akan “melenturkan” PPPK yang baru dilantik

Secara umum perbedaan PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat menjadi pegawai ASN tetap dan bekerja penuh waktu, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja pendek.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan kemudian diangkat menjadi pegawai tetap ASN oleh pejabat pembinaan kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Pegawai PPPK di DKI dilantik sebanyak 1.939 orang

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *