TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BandarLampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhonakembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus dugaan korupsi SPAM senilai Rp 8 miliar, Kamis (16/10/2025).
Diperiksa sejak sekitar pukul 10.42 WIB, Dendi Ramadhona meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.20 WIB.
Pemeriksaan Dendi Ramadhona ini yang ketiga kalinya.
Dendi mengaku pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Iya, hari ini (Kamis) kami mohon informasi tindak lanjut dari yang sebelumnya,” kata Dendi usai meninggalkan ruang sidang, Kamis malam.
Disinggung soal pertanyaan penyidik, Dendi meminta awak media bertanya kepada penyidik.
Kalau yang ditanyakan itu kewenangan penyidik, kata Dendi.
Saat ditanya mengenai berkas atau dokumen yang dibawanya, Dendi mengaku masih sama seperti dulu.
“Tetap saja masih sama (berkas yang dibawa), masih soal regulasi,” kata Dendi sambil berpamitan kepada awak media dan masuk ke dalam mobilnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Lampung Masagus Rudy mengatakan pihaknya membenarkan telah terjadi pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona.
Benar pemeriksaan terhadap Dendi sedang dilakukan dan saat ini masih berada di kantor menjalani pemeriksaan, kata Kepala Kejaksaan Lampung Masagus Rudy saat ditemui Tribun Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A Bandar Lampung, Kamis (16/10/2025).
Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati tersebut Pesawaran itu.
Hari ini dilakukan pemeriksaan lagi terhadap Dendi, kata Masagus.
Berdasarkan pemantauan Dendi Ramadhona tiba sekitar pukul 10.42 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Suami Bupati Pesawaran Nanda Indira terpilih datang bersama Ketua KONI PesawaranSonny Zainhard Utama.
Kedua orang tersebut langsung menuju Ruang Penyidikan Khusus Kejaksaan Lampung.
Dendi mengenakan kemeja putih, celana basic hitam, dan Sonny mengenakan kemeja putih.
Hingga saat ini Dendi Ramadhona pemeriksaan masih dilakukan.
(Tribunlampung.id/Bayu Saputra)