Jakarta (ANTARA) – Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan sepuluh bahasa resmi yang akan digunakan dalam Sidang Umum 2025.
Dari sepuluh bahasa tersebut, bahasa Indonesia tercatat sebagai salah satu bahasa yang diakui secara resmi. Pengakuan ini menandai semakin besarnya peran Indonesia di forum internasional, khususnya dalam ranah diplomasi budaya dan pendidikan global.
Selain itu, keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat komunikasi lintas budaya, meningkatkan akses informasi bagi negara-negara anggota, dan menegaskan komitmen UNESCO terhadap prinsip keanekaragaman bahasa di dunia.
Dalam forum internasional seperti UNESCO, penggunaan berbagai bahasa resmi tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi dalam diplomasi dan kerja sama antar negara, namun juga sebagai simbol penghormatan terhadap identitas dan warisan budaya masing-masing bangsa.
Berdasarkan Tata Tertib General Conference UNESCO, terdapat dua kategori bahasa yang digunakan, yaitu bahasa resmi (bahasa resmi) dan bahasa kerja (bahasa kerja).
- Bahasa kerja (bahasa kerja) digunakan dalam komunikasi pada saat sesi debat, interpretasi simultan, dan penyusunan dokumen harian selama persidangan.
- Bahasa resmi (bahasa resmi) digunakan dalam komunikasi untuk menerjemahkan dokumen resmi seperti amandemen konstitusi, resolusi, dan laporan hasil persidangan.
Baca juga: Nikmati pemandangan indah jalan raya menuju Lembah Jiuzhai warisan Unesco
Mengacu pada aturan tersebut, sepuluh bahasa resmi yang digunakan pada Sidang Umum UNESCO 2025 adalah:
- Arab
- Indonesia
- bahasa Mandarin
- Bahasa inggris
- Perancis
- Hindi
- Italia
- Portugis
- Rusia
- Spanyol
Sedangkan bahasa kerja pada Sidang Umum UNESCO tetap enam bahasa, yakni Arab, China, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol.
Dalam keadaan khusus, jika delegasi ingin menggunakan bahasa non-kerja, mereka harus memberikan penerjemahan dalam salah satu bahasa kerja, dan Sekretariat UNESCO akan memberikan penerjemahan dalam bahasa kerja lainnya.
Baca juga: 7 Alasan Batik Indonesia Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya Dunia
Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi ke-10 UNESCO
Pada Sidang Umum UNESCO ke-42 di Paris pada tanggal 20 November 2023, para delegasi dengan suara bulat menyetujui Resolusi 42 C/28 yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 UNESCO.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan usulan mengenai usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada sidang UNESCO sekitar 29 Maret 2023.
Bahasa Indonesia akan digunakan dalam berbagai dokumen resmi dan sidang paripurna. Dengan cara ini, masyarakat Indonesia dapat mengakses informasi, kebijakan, dan keputusan UNESCO dalam bahasa yang lebih mudah dipahami.
Keberhasilan ini sekaligus menandai sejarah baru dalam upaya pemerintah membawa bahasa Indonesia ke kancah global, serta memperluas penggunaan bahasa nasional Indonesia di berbagai bidang internasional. Jadi Bkemauan Indonesia semakin dikenal dan dipelajari oleh masyarakat dari berbagai negara lain.
Diketahui General Conference UNESCO ke-43 akan digelar pada 11 November 2025 di Samarkand, Uzbekistan. Kemudian dilanjutkan pada 24-25 November 2025 di Markas Besar UNESCO, Paris.
Baca juga: Mantan Dirjen UNESCO meminta Tiongkok terus memimpin upaya kesetaraan gender
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.