Empat kategori Lapas Nusakambangan, pulau penjara dengan keamanan berlapis

Jakarta (ANTARA) – Lembaga pemasyarakatan (lapas) dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan jenis kejahatan yang dilakukan narapidana. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membagi penjara menjadi empat kategori.

Baru-baru ini, aktor Ammar Zoni yang menjadi terpidana kasus penggunaan dan peredaran narkoba dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan.

Ia juga ditempatkan di penjara yang menerapkan sistem tersebut satu orang satu selatau satu orang dalam satu sel. Penjara ini termasuk dalam kategori keamanan super maksimaldengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.

Saat ini terdapat 12 Lapas di Nusakambangan yang terbagi dalam empat distrikegoyaitu sangat maksimal, maksimum, sedangDan keamanan minimum.

Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan mengenai empat kategori keamanan di lembaga pemasyarakatan.

1. Keamanan super maksimal

Lapas dengan tingkat keamanan super maksimal diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi atau kasus yang sangat serius (risiko tinggi).

Narapidana tersebut antara lain terorisme, jaringan narkotika internasional, korupsi besar, dan pelaku kejahatan berulang.

Kemudian, narapidana yang sering membuat kerusuhan, mencoba melarikan diri, mengedarkan narkoba di dalam penjara, dan memiliki masa hukuman lebih dari 20 tahun penjara, juga dimasukkan ke dalam kategori penjara ini.

Di penjara jenis ini, narapidana ditempatkan di sel tersendiri (satu orang satu sel) dengan pengawasan 24 jam.

Pembinaan dilakukan secara individu dan tidak melibatkan interaksi dengan narapidana lain. Mereka akan lebih fokus pada pembinaan penguatan spiritual, pendisiplinan, dan deradikalisasi bagi narapidana terorisme.

Penjara yang masuk dalam kategori tersebut keamanan super maksimal diantaranya, Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih.

2. Keamanan maksimal

Kategori keamanan maksimal adalah penjara dengan penjaraanan satu tingkat lebih rendah dari penjara keamanan super maksimal.

Penjara keamanan maksimal ditujukan bagi narapidana berisiko tinggi, yang masih menjalani masa hukuman awal, dan belum menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

Selain itu, narapidana yang terlibat kasus kejahatan berat namun belum mencapai kategori tertinggi juga ditahan di penjara ini.

Narapidana yang awalnya ditempatkan di penjara keamanan super maksimaljuga bisa dipindahkan ke penjara keamanan maksimal jika dinilai mampu berperilaku lebih baik dan dapat mengikuti pembinaan dengan baik.

Narapidana di penjara akan ditempatkan di sel dengan pengawasan ketat. Selain itu, mereka terus berpartisipasi dalam pengembangan kepribadian dan spiritual, serta kegiatan pemberdayaan narapidana.

Ada empat Lapas yang masuk dalam kategori tersebut keamanan maksimal Yakni Lapas Besi Kelas IIA, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

3. Keamanan sedang

Kategori keamanan sedang diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang, yaitu mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan.

Di Lapas ini, warga binaan dapat lebih leluasa berinteraksi dengan sesama warga binaan, serta mengikuti pelatihan kerja seperti beternak domba, ayam, dan kegiatan produktif lainnya yang dilakukan di dalam kawasan Lapas.

Narapidana yang terampil dan dianggap cakap dapat memperoleh upah dari hasil pekerjaannya.

Penjara yang masuk dalam kategori tersebut keamanan sedang Diantaranya, Lapas Kelas IIA Permisan, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, dan Lapas Kelas IIA Kumbang yang masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan selesai pada tahun 2025.

4. Keamanan minimal

Kategori terakhir adalah keamanan minimalpenjara yang diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko rendah, kasus non-kekerasan, umumnya yang mendekati masa pembebasan dan berkelakuan baik.

Mereka yang telah menyelesaikan seluruh program pengembangan dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama berada di penjara dapat mengikuti program asimilasi dan pengembangan di luar penjara.

Narapidana dalam kategori ini dapat lebih leluasa berinteraksi, mengikuti kegiatan seperti melinting rokok, mengolah pupuk organik, memanen padi, dan mengelola sampah, serta memperoleh upah dari hasil pekerjaannya.

Penjara rahasia keamanan minimal, diantaranya Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Jumlah narapidana di Nusakambangan

Terdapat 2.992 narapidana yang menempati 11 Lapas di Pulau Nusakambangan. Total kapasitas seluruh lapas mencapai 3.088 orang sehingga masih tersisa 96 ruang kosong.

Dari jumlah tersebut, 2.190 narapidana merupakan pelaku narkoba, 275 orang divonis hukuman mati, 599 orang divonis penjara seumur hidup, dan 223 orang merupakan warga negara asing (WNA).

Baca juga: Sejarah dan Fakta Pulau Nusakambangan, Rumah bagi Narapidana Berat

Baca juga: Ammar Zoni menempati sel di Lapas Nusakambangan Karanganyar

Baca juga: Lapas Narkoba Jakarta memindahkan 41 narapidana ke Nusakambangan

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *