Jakarta (ANTARA) – Sekolah dikenal sebagai rumah kedua bagi siswa. Di tempat ini mereka mendapat pendidikan, pembelajaran dan pembentukan karakter, termasuk dalam hal sopan santun dan etika.
Oleh karena itu, lingkungan sekolah hendaknya terbebas dari perilaku negatif, salah satunya adalah merokok. Merokok tidak hanya akan menyebabkan peradanganmengganggu kesehatan fisik, namun juga dapat merusak kesehatan mental dan menurunkan daya pikir anak.
Namun kenyataan di lapangan masih menunjukkan hal berbeda. Tak sedikit orang yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, termasuk para siswanya sendiri.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah kejadian di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.
Seorang kepala sekolah menegur siswanya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Peringatan tersebut diduga disertai dengan tindak kekerasan berupa tamparan terhadap pelajar yang bersangkutan.
Akibat kejadian tersebut, banyak mahasiswa yang melakukan mogok belajar sebagai bentuk protes. Meski kepala sekolah diberhentikan, permasalahan ini berakhir dengan mediasi dan saling memaafkan.
Baca juga: Komnas PA Banten meminta kasus Cimarga diselesaikan melalui RJ
Peraturan melarang merokok di lingkungan sekolah
Aturan mengenai larangan merokok di sekolah diatur dengan sangat jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh warga sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, hingga pihak lain di lingkungan sekolah dilarang keras merokok atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan rokok.
“Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.”
Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih, sehat dan bebas rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan menyeluruh dan berkelanjutan terhadap dampak negatif akibat merokok.
Sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah, kepala sekolah berwenang memberikan teguran atau menindak pihak yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2).
“Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau menindak guru, tenaga kependidikan, dan siswa apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Dari larangan tersebut juga ditegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menyediakan area khusus merokok bagi siapa pun. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Lebih lanjut, aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada Pasal 7 disebutkan bahwa sekolah wajib melakukan pembinaan terhadap siswa yang kedapatan merokok, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KPAI menekankan peran UKS dalam merehabilitasi siswa yang merokok di sekolah
Sanksi hukum bagi pelanggar
Selain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, larangan merokok di sekolah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), siapa pun yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenakan denda paling banyak Rp50 juta.
“Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Artinya, siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa atau pihak lain, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 juga menyebutkan ada tujuh kawasan wajib bebas rokok, antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat belajar dan mengajar
- Tempat bermain anak-anak
- Tempat ibadah
- Transportasi umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan tempat lain yang ditentukan oleh pemerintah
Dari peraturan tersebut terlihat jelas bahwa sekolah sebagai tempat belajar mengajar merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan merokok.
Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga kesehatan, kenyamanan dan keselamatan seluruh warga sekolah dari dampak rokok.
Setiap unsur di lingkungan pendidikan wajib menaati peraturan yang ada, guna mewujudkan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas rokok.
Baca juga: Guru dan siswa SMAN 1 Cimarga saling memaafkan setelah dimediasi gubernur
Baca juga: Komnas PA Banten meminta sekolah menegakkan disiplin tanpa kekerasan
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.