Bagi yang menghisap rokok ilegal terancam hukuman 5 tahun penjara, pasal ini menjeratnya



Jakarta (ANTARA) – Rokok masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari sebagian masyarakat Indonesia. Namun di tengah kebiasaan tersebut, para perokok kini diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk yang dikonsumsinya.

Kini peredaran rokok ilegal dengan harga murah semakin marak di pasaran dan dapat menimbulkan akibat hukum yang serius baik bagi pengedar maupun penggunanya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik pengedar, penjual, maupun pembeli.

Tindakan ini didasarkan pada Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 menyatakan, barangsiapa menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai, atau tidak dibayar cukainya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, pasal 56 menyatakan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukarkan, memperoleh, atau menyerahkan barang kena cukai yang diketahui atau diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Denda yang bisa dikenakan berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan juga menjelaskan, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 dan 56 UU Cukai.

“Merokok ilegal merupakan tindak pidana karena merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Finari.

Penindakan terhadap rokok ilegal sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan menjamin iklim persaingan usaha yang sehat di industri tembakau.

Selain dijual dengan harga lebih murah, beberapa merek rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki tampilan yang mirip dengan rokok legal. Namun perbedaannya masih terlihat.

Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai seperti kemasan rokok yang terkesan tidak memenuhi standar, mulai dari desain yang tidak rapi, tulisan yang tidak jelas, atau informasi produk yang tidak lengkap, hingga tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai peraturan.

Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan rokok murahan. Rokok yang tidak mempunyai pita cukai resmi, pita cukai palsu, atau tidak terdaftar pada lembaga resmi termasuk dalam kategori rokok ilegal.

Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan temuan produk mencurigakan, serta berperan aktif dalam menjaga kelangsungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau legal.

Dengan ditegaskannya aturan ini, masyarakat kembali diingatkan bahwa rokok murah belum tentu aman, mulai dari kualitas rokoknya hingga risiko hukuman pidana.

Baca juga: Bea dan Cukai akan melakukan 22.064 tindakan sepanjang tahun 2025

Baca juga: Lawan barang haram asal Bogor demi ketertiban negara

Baca juga: Bea Cukai Makassar gagal mengirimkan rokok ilegal sebesar Rp 113 juta

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *