Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Ringkasan Berita:

  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman dakwaan 11 tahun penjara dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara penjara kasus pencabulan terhadap seorang pasien pada Rabu (5/11/2025).
  • Priguna juga didenda Rp 100 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Tribunlampung.co.id, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman dakwaan 11 tahun penjara dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara penjara kasus pencabulan terhadap seorang pasien pada Rabu (5/11/2025).

Saya memvonis terdakwa 11 tahun penjara, kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan seperti dikutip Tribun Jawa Barat.

Priguna juga didenda Rp 100 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada pekan lalu dengan tambahan tuntutan pidana untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK sejumlah Rp137.879.000 (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian:

A. Korban FH sebesar Rp. 79.429.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
B. Korban NK berjumlah Rp. 49.810.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)
C. Korban FPA sebesar Rp. 8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga menegaskan, pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

“Soal putusan, kami menilai masih kurang tepat. Namun, apapun itu harus diapresiasi dan dihormati. Dalam pledoi, kami menyampaikan beberapa fakta hukum yang menurut kami bisa meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali ke hakim,” ujarnya.

Dokter PPDS

Priguna sebelumnya adalah dokter program pendidikan penduduk dokter dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Dokter berusia 31 tahun itu tega melecehkan korban dengan berpura-pura menyerahkan tes darah.

Saat itu, korban FA sedang menjaga ayahnya yang hendak melakukan operasi.

Baca juga: Sosok Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen yang Memaksa Keluarga Pasien Pengidap Kelainan Seksual

Priguna pun berpura-pura membantu keluarga pasien dalam persiapan operasi.

Cara yang dilakukan tersangka PAP adalah dengan melakukan pengecekan darah pada keluarga pasien, dimana korban merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RS Hasan Sadikin. Tersangka PAP meminta korban FA untuk diambil darahnya, membawa korban dari IGD menuju gedung MCHC lantai 7. Akibat dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, korban FA merasakan nyeri pada bagian tertentu. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00. WIT. Tersangka meminta korban untuk diambil darahnya, dan meminta korban tidak didampingi adiknya,” kata Kabag. Kabid Humas Polda Jabar Kompol Hendra Rochmawan, dikutip Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, penyidik ​​juga menjabarkan cara-cara pelaku sebelum melakukan pelecehan terhadap korban.

Yakni pelaku sudah puluhan kali menusukkan jarum ke bagian tengah tubuh korban.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *