Mengenal Lembaga MKD DPR RI Beserta Tugas dan Wewenangnya



Jakarta (ANTARA) – Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang berperan menjaga kehormatan dan memantau etika wakil rakyat di Senayan.

Lembaga tersebut adalah Majelis Kehormatan Mahkamah (MKD) yang merupakan bagian dari perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, dan mempunyai fungsi menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR.

MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini dulunya bernama Badan Kehormatan (BK).

Tujuan pembentukannya adalah untuk menjamin wakil rakyat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat lembaga legislatif.

Singkatnya, MKD ibarat “pengadilan” internal di DPR. Lembaga ini menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang bersumber dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.

Segala keputusan yang diambil oleh MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR dilarang melakukan intervensi.

Namun perkara yang ditangani MKD bukanlah perkara pidana, melainkan hanya perkara etik yang menitikberatkan pada perilaku dan kepatuhan anggota dewan.

Dalam melaksanakan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

MKD DPR RI beranggotakan 17 orang yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.

Pemilihan anggota MKD dilakukan berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat dan memperhatikan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan.

Setelah terpilih dan menjalankan tugasnya, anggota MKD wajib bertindak independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau partai lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

tugas MKD

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara MKD, lembaga ini mempunyai tugas pokok, antara lain:

1. Melaksanakan pengawasan dalam rangka fungsi preventif terhadap perilaku anggota agar tidak melanggar kewajiban anggota

2. Melakukan investigasi dan verifikasi terhadap pengaduan terhadap anggota

3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota sebagai pelanggaran

4. Menerima surat dari penegak hukum mengenai pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota atas dugaan melakukan tindak pidana

5. Meminta keterangan kepada penegak hukum mengenai pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota yang diduga melakukan tindak pidana

6. Meminta keterangan kepada anggota yang diduga melakukan tindak pidana

7. Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis terhadap pemanggilan dan permintaan keterangan aparat penegak hukum kepada anggota DPR

8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

Kewenangan MKD

Selain tugas tersebut, MKD juga mempunyai kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, antara lain:

1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran menaati aturan dan mencegah pelanggaran kode etik kepada seluruh anggota

2. Memantau perilaku dan kehadiran anggota dalam rapat DPR

3. Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya kecuranganmenjamin kode etik dan menjaga harkat dan martabat, kehormatan, citra dan akidahkemampuan DPR

4. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan

5. Memanggil dan memeriksa setiap orang yang berkaitan dengan tindakan atau peristiwa yang dilakukan anggota, baik yang tidak melaksanakan kewajiban atau suratpagar aturan

6. Melakukan kerjasama dengan institusi lain

7. Memanggil pihak terkait

8. Menghentikan proses pemeriksaan perkara pada setiap persidangan dalam hal pengaduan dicabut atau diputuskan oleh rapat MKD

9. Memutuskan kasus-kasus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota

10. Menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD dan menyampaikannya kepada badan urusan rumah tangga

11. Lakukan evaluasiuasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tendaang kode Etik.

Dengan tugas dan kewenangan tersebut, MKD tidak hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, namun juga sebagai penjaga harkat dan martabat lembaga legislatif negara.

Baca juga: DPR: Adies-Uya aktif kembali setelah keputusan MKD diumumkan di paripurna

Baca juga: Puan pastikan menindaklanjuti keputusan MKD terkait Sahroni-Uya Kuya

Baca juga: Pesan untuk politikus dewasa dari keputusan sidang DPR MK

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *