Tribunlampung.co.id, Bandar lampung – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II. lampung mengklaim keberadaan teknologi Weight In Motion (WIM) di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar efektif sebagai alternatif modern dalam menekan kendaraan yang melakukan pelanggaran overdimensional overloading (ODOL).
Kepala BPTD Kelas II lampung Jonter Sitohang mengatakan, sejauh ini terdapat empat titik strategis WIM di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni GT Bakauheni Selatan (Km 4), GT Bakauheni Utara, GT Lematang, dan GT Terbanggi Besar.
Jonter mengatakan, hasil pemantauan periode April 2025 menunjukkan total kendaraan yang tercatat di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebanyak 408.601 kendaraan.
“Dari keempatnya, satu berada di tol tepatnya Kilometer 4 Bakauheni, tiga lainnya berada di kawasan menuju pintu masuk tol,” kata Jonter Sitohang saat ditemui di kantornya, Senin (10/11/2025).
“Tercatat 254.688 kendaraan atau 63 persen di antaranya hanya terdata melalui perangkat WIM namun tidak masuk ke UPPKB,” jelasnya.
Sisanya sebanyak 153.913 kendaraan atau 37 persen tercatat masuk UPPKB dan juga tercatat melalui WIM.
Jonter mengatakan keberadaan WIM untuk menjamin keakuratan data sangat vital karena menjadi landasan utama penegakan hukum terhadap pelanggaran. PASTA GIGI.
“Jadi keberadaan WIM ini secara langsung mendukung program penegakan hukum nasional terhadap truk yang kelebihan muatan dan ukuran besar,” ujarnya.
Selain itu, WIM juga mengurangi biaya pemeliharaan infrastruktur jalan tol dan non tol, karena melakukan pengawasan secara efektif PASTA GIGI yang lolos dengan akurat.
Kemudian WIM yang beroperasi pada saat kendaraan bergerak (dinamis) juga memberikan kemudahan dan kecepatan dibandingkan jembatan timbang statis, jelasnya.
Menurut Jonter Sitohang, teknologi WIM merupakan alternatif modern yang efektif untuk menekan pelanggaran PASTA GIGI.
“Tentu lebih efektif, karena terintegrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE),” ujarnya.
Jonter menjelaskan, proses penindakan dimulai ketika kendaraan melewati area zona pengawasan yang mencatat kendaraan secara lengkap, meliputi berat, dimensi, pelat nomor, serta dokumen dan perizinan yang dimiliki.
“Data tersebut kemudian masuk ke sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jika terdeteksi adanya pelanggaran, maka sistem akan secara otomatis mengirimkan pemberitahuan pelanggaran kepada pihak yang melanggar,” tambah Jonter.
Setelah pemberitahuan dikirimkan, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan memanggil pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya.