LHKPN Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo selama 13 tahun

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono sebagai satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pada Minggu (9/11), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Ponorogo pada 7 November 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau mitra RSUD Ponorogo.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkantoran, serta dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo dan resepsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Agus Pramono sendiri sudah menjabat Sekretaris Daerah Ponorogo selama 13 tahun. KPK pun membuka kesempatan mengkaji bagaimana Agus Pramono mempertahankan posisinya selama lebih dari satu dekade.

Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus Pramono pada jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Ponorogo.

Agus Pramono melaporkan total kekayaannya sebesar Rp 8,89 miliar dalam LHKPN periodik 2024 yang dimuat di situs resmi e-LHKPN KPK. Laporan tersebut telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2025 dan telah dinyatakan berstatus verifikasi administratif lengkap.

Dalam laporannya, Agus Pramono tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan senilai total Rp 8,87 miliar yang tersebar di beberapa wilayah. Seluruh aset tersebut dicatat berasal dari pendapatannya sendiri.

Di Ponorogo, Agus memiliki aset tanah dan bangunan seluas 355 m²/112 m² dengan nilai sekitar Rp 1,24 miliar. Ia juga memiliki aset tanah dan bangunan seluas 200 m²/130 m² senilai Rp 625 juta di Makassar.

Selain itu, 17 aset sisanya tersebar di Madiun, baik berupa kavling tanah maupun tanah dan bangunan. Nilainya pun bervariasi dengan yang tertinggi yakni tanah seluas 1.897 m² senilai Rp 1,03 miliar.

Selain aset properti, Agus juga melaporkan aset berupa alat dan mesin transportasi yang seluruhnya berasal dari pendapatannya sendiri dengan total Rp 265,98 juta. Dalam laporannya, ia menyebut dirinya memiliki mobil Toyota Jeep tahun 2016 senilai Rp 240 juta.

Sisanya, ia melaporkan kepemilikan lima unit sepeda motor, yakni Honda C 100M tahun 1990 senilai Rp 3,2 juta; Honda GL Pro 160 1997 senilai Rp 2,8 juta; Honda CBR 150 RC 2013 senilai Rp 11 juta; Honda AFX12U21C08 M/T 2014 senilai Rp 4,8 juta; dan Honda NF 100 SE tahun 2007 senilai Rp 3,2 juta.

Agus juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp84,4 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporannya, ia tercatat tidak memiliki surat berharga atau aset lain dalam laporannya tahun ini.

Namun ia tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar sehingga total nilai bersih hartanya jika dikurangi jumlah tersebut adalah Rp8,89 miliar.

Baca juga: KPK menggeledah kantor Bupati Ponorogo

Baca juga: Juru Bicara menjelaskan upaya KPK mencegah terulangnya kasus di Riau dan Ponorogo

Baca juga: Lisdyarita memastikan Pemerintahan Ponorogo tetap berjalan normal

Wartawan: Melusa Susthira Khalida
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *