Jakarta (ANTARA) – Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Keamanan Dalam Negeri (Karopaminal) Divisi Propam Polri kembali menjadi sorotan publik usai kabar pembatalan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Hendra sebelumnya terlibat kasus penghalangan penyidikan (Penghalang Keadilan) terkait kejadian yang menimpa Brigadir J pada tahun 2022 yang juga melibatkan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Seali Syah, istri Hendra, melalui akun Instagram pribadinya. “Masih (bisa kerja di Polri), bukan PTDH. Tapi turun pangkat 8 tahun atau 9 tahun saya lupa. Jadi iya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis akun Instagram @sealisyah
Lalu seperti apa sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Berikut profilnya berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga: PT DKI memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman Hendra Kurniawan
Profil Hendra Kurniawan
Latar belakang dan karier
Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Ia dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Hendra menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1995. Karirnya di kepolisian dinilai strategis, karena ia selalu memegang tanggung jawab pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan Polri.
Pada tahun 2007, Hendra menjabat sebagai Kepala Unit B Ropaminal Divpropam Polri yang menjadi titik tolak karirnya semakin menonjol berkat sikap profesional dan keteguhannya.
Beberapa posisi penting yang pernah dijabat Hendra antara lain:
• Kasubbag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011–2012)
• Wakaden A Ropaminal (2012–2016)
• Kabag Datasemen A Ropaminal Divpropam Polri & Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri (2016–2019)
• Kabagpinpam Ropaminal (2019–2020)
• Karo Paminal Divpropam Polri (2020–2022)
Namun pada 20 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut jabatannya dan menempatkannya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Mabes Polri (Pati Yanma).
Baca juga: PT DKI membacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu
Kasus Brigadir J dan sanksi PTDH
Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut penghalangan keadilan terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasus ini membuat heboh masyarakat karena terkait dugaan menghambat proses penyidikan.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) pada 31 Oktober 2022, Hendra awalnya divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Namun setelah melalui proses banding internal, sanksi diubah menjadi penurunan pangkat selama delapan tahun.
Dibatalkan hukuman PTDH
Hendra akan mulai menjalani hukumannya pada tahun 2023 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada Juli 2024 dan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga tahun 2026.
Saat ini Hendra masih berstatus anggota aktif Polri, namun tak pernah menduduki jabatan apa pun selama delapan hingga sembilan tahun masa penurunan pangkatnya. Dengan demikian, sanksi PTDH yang sebelumnya dijatuhkan telah dibatalkan.
Baca juga: Keempat terdakwa penghalang keadilan tidak mengajukan banding
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.