Ringkasan Berita:
- Ketua DPP PDIP Rebekah Tjiptaning dilansir Aliansi Rakyat Anti-Hoax (ARAH) kepada POLISI setelah menyebutkan Soeharto “pembunuh jutaan orang” dan menolak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
- Rebekah menyatakan siap dimintai keterangan dan menegaskan ucapannya tersebut berdasarkan temuan Tim Nasional Ad Hoc HAM terkait pelanggaran HAM tahun 1965, antara lain pembunuhan massal, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Rebekah Tjiptaning dilaporkan ke POLISI karena penyebutan itu Soeharto sebagai “pembunuh jutaan orang” karena tidak setuju Presiden ke-2 RI diberi gelar Pahlawan Nasional.
Rebekah Tjiptaning dilaporkan POLISI oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoax (ARAH).
Meluncurkan Tribunnews.com, Ribka Tjiptaning menyatakan siap diperiksa polisi terkait laporan ARAH.
“Saya siap ditanyai untuk membuktikan bahwa apa yang saya katakan itu benar Soeharto “Saya tidak pantas menjadi pahlawan,” kata Rebekah kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Selain pengalamannya sendiri sebagai korban, Rebekah juga akan meminta keterangan Tim Ad Hoc bentukan Komnas HAM yang mengusut peristiwa 1965.
“Kita bisa mendengar kesaksian tentang bagaimana mereka menemukan korban pelanggaran hak asasi manusia Soeharto Itu. Apakah itu benar atau hanya fiksi?” ucapnya.
Menurutnya, temuan utama Tim Komnas HAM saat itu jelas adanya berbagai bentuk pelanggaran HAM berat yang meluas dan sistematis.
Seperti pembunuhan massal, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang (sekitar 41 ribu orang), penyiksaan, perampasan kebebasan fisik, dan kekerasan seksual. Diperkirakan sekitar 32.774 orang hilang, dan beberapa lokasi teridentifikasi sebagai tempat pembantaian, kata Rebekah.
Selain itu, kata Rebekah, dari hasil pemeriksaan Komnas HAM disebutkan pihak yang bertanggung jawab adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang berada langsung di bawah kendali Komnas HAM. Soeharto.
“Bisa googling dan download hasil laporannya. Dan itu penyelidikan Pro Justisia lho. Itu sesuai perintah undang-undang, tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh negara. Silakan lihat ringkasan eksekutif tim ad hoc 65 kejadian,” kata Rebekah.
Dia menjelaskan, tim yang membuat laporan masih ada dan bisa memberikan kesaksian. Menurut dia, tim tersebut dipimpin oleh Nur Kholis dan wakilnya Kabul Supriadi, Johny Nelson Simanjuntak, dan Yosep Adi Prasetyo.
“Satu per satu bisa diminta bersaksi. Termasuk para korban penculikan era Soeharto Mereka yang masih hidup dan kebetulan berada di kabinet Prabowo juga bisa memberikan kesaksian, kata Rebekah.
Diketahui, laporan tersebut disampaikan ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan POLISI terkait pernyataan salah satu politikus PDIP yakni Rebekah Tjiptaning yang menyatakan bahwa Bpk Soeharto adalah pembunuh jutaan orang,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Pelapor membawa sejumlah bukti dari media terkait pernyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.