TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Badan Legislatif Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti masih banyak persoalan regulasi yang menghambat efektivitas tata kelola desa.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Konsultasi Publik bertajuk “Monitoring Tindak Lanjut Keputusan DPD RI terkait dengan Tata Kelola Desa” yang dilaksanakan pada fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. M. Fakih, SH., MS.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi langkah BULD DPD RI yang melibatkan unsur perguruan tinggi untuk membedah permasalahan tata kelola desa.
Menurutnya, forum ini merupakan sinergi positif untuk memadukan ilmu akademik dengan pengalaman empiris para senator.
“FH Unila sangat terbuka untuk mengadakan forum seperti ini. “Diharapkan diskusi ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat dan hukum yang hidup,” ujar Dr. M. Fakih.
Turut hadir memperkaya diskusi sebagai narasumber dan responder pada pertemuan ini adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Provinsi Lampung H. Suhardi Buyung, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Lampung Dr. Erman Syarif, SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi Desa Saipul, S.Sos., M.IP.
Turut hadir Pakar Pemerintahan Desa dari Universitas Lampung, Dr. Muhtadi, SH, MH.
Wakil Ketua BULD DPD RIMarthin Billa yang memimpin delegasi DPD RImenekankan bahwa tidak sinkronnya kebijakan pusat dan daerah seringkali menimbulkan kesimpangsiuran di tingkat desa.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan agar desa tidak menjadi korban ego sektoral antar lembaga.
“Penting untuk ditekankan bahwa BULD DPD RI memposisikan diri untuk menjaga harmonisasi peraturan perundang-undangan antara pusat dan daerah. “Kami mendorong peraturan daerah yang dibentuk di daerah harus sejalan dengan peraturan pusat, namun sebaliknya peraturan dari pusat juga harus mengakomodasi kepentingan daerah,” kata Marthin Billa.
Marthin Billa membeberkan temuan BULD DPD RI bahwa peraturan dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Keuangan, seringkali membingungkan pemerintah desa dalam penerapannya.
Selain itu, ia menyoroti adanya kekosongan hukum di tingkat teknis pasca perubahan UU Desa.
“Persoalan regulasi yang perlu mendapat perhatian lebih adalah belum adanya aturan pelaksanaan dalam UU Desa, khususnya mengenai pemilihan kepala desa dan perangkat desa,” kata Marthin.
Kondisi ini diperparah dengan kurangnya sosialisasi sehingga implementasi kebijakan di lapangan tidak maksimal, jelas Marthin.