MR Mode Curi 15 iPhone Senilai Rp 300 Juta, 14 Unit Dikembalikan lewat Jasa Pengiriman

Ringkasan Berita:

  • MR (25) mencuri 15 iPhone senilai Rp 324 juta dari PStore Bandar lampung dengan memblokir rolling door dan mematikan CCTV.
  • Ia mengembalikan 14 unit melalui JNE setelah kasusnya viral, namun tetap ditangkap di kos Way Halim.
  • Dugaan motifnya terkait konflik rumah tangga; MR merupakan suami kepala toko yang sedang dalam proses perceraian.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar lampung – Terungkap, modus MR (25) mencuri 15 unit iPhone senilai Rp 300 juta dari toko ponsel PStore di Bandar lampungyaitu dengan memblokir rolling door.

Namun sepekan kemudian, MR justru mengembalikan 14 unit iPhone yang dia curi menggunakan jasa pengiriman JNE.

Sehari setelah pengembalian 14 unit iPhone Setelah itu, MR akhirnya ditangkap tim Tekab 308 Polsek Bandar lampung di kosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, Sabtu (22/11/2025).

Pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi atau tanpa izin, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum. Dalam hukum Indonesia, pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Wakil Kepala Polisi Bandar lampung AKBP Erwin Irawan mengungkapkan pelakunya pencurian Diketahui, orang tersebut merupakan warga Desa Sritejokencono, Kecamatan Kota Gajah, lampung Tengah.

Pelaku diamankan di kamar kosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025), kata AKBP Erwin Irawan, saat jumpa pers, Minggu (23/11/2025).

AKBP Erwin menjelaskan kronologis kejadian pencurian 15 unit iPhone itu.

Pelaku MR adalah suami kepala toko (wartawan). Keduanya sedang dalam proses perceraian karena pertengkaran.

“Sejak Jumat (14/11/2025), pelaku memang berniat melakukannya pencurian di PS Store tempat istrinya bekerja.”

“Supaya pelapor mau berkomunikasi lagi dengan pelaku, barulah pelaku bersiap pencurian “Caranya dengan memblokir rolling door toko,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB pelaku masuk ke toko melalui rolling door.

“Kemudian (pelaku) mematikan CCTV dan mengambil 15 barang iPhone,” jelas AKBP Erwin.

Barang yang dicuri termasuk satu unit iPhone 17 Promax dibanderol Rp 26 jutaan, satu unit iPhone 17 perairan berharga Rp. 26 jutaan, dan sembilan unit iPhone 16 Pro dibanderol Rp. 21 juta per unit. Jadi nilai kerugiannya sekitar Rp 189 juta

Lalu, 3 unit iPhone 16+ seharga Rp 17 juta. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp51 juta.

Selanjutnya satu unit iPhone 16 Promax dibanderol Rp 25 jutaan. Sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp324 juta.

Baca juga: Pelaku pencurian 15 iPhone di PStore senilai Rp. 300 juta ternyata suami kepala toko





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *