Libur Akhir Tahun, Benarkah Pemerintah Minta Sekolah Tak Bebankan Siswa?



Jakarta (ANTARA) – Liburan akhir tahun biasanya identik dengan momen keluarga, jalan-jalan, dan rehat dari rutinitas sekolah. Namun pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah memberikan arahan khusus melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan yang mengatur kegiatan kesiswaan pada masa libur.

Tak sekadar mengisi waktu luang, surat edaran ini mendorong sekolah dan orang tua untuk memastikan siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar bermakna tanpa mengganggu suasana liburan.

Lantas, apa sebenarnya tujuan kebijakan ini dan jenis kegiatan apa saja yang direkomendasikan? Simak ulasan berikut ini mengenai isi surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Kesiswaan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan libur akhir semester dan arahan khusus Natal & Tahun Baru

Sebagai bagian dari pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan jadwal libur akhir semester ganjil yang berlangsung pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Penentuan jadwal ini juga mempertimbangkan waktu libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, libur panjang di akhir tahun dinilai mampu mendukung pergerakan perekonomian nasional.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tentang kegiatan kesiswaan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Maksud dan tujuan surat edaran tersebut

• Arti

Surat edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan pimpinan satuan pendidikan dalam mengelola pelaksanaan liburan sekolah. Masa liburan dianggap sebagai bagian penting dalam proses pendidikan karena memberikan kesempatan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk beristirahat. Selain itu, periode ini juga memberikan ruang bagi keluarga untuk berkumpul, berwisata, atau melakukan berbagai aktivitas saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

• Tujuan

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan diminta memastikan selama masa libur, hak dan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas. Dengan demikian, diharapkan siswa dapat kembali bersekolah dalam kondisi sehat, aman, dan siap mengikuti pembelajaran pada awal semester berikutnya.

Isi surat edaran tersebut

Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang terlalu berat kepada siswa, terutama tugas yang membutuhkan biaya besar atau memerlukan penggunaan gadget dan internet secara intens.

Jika sekolah tetap memberikan tugas, diharapkan sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menambah beban keuangan orang tua.

Menteri Mu'ti menegaskan, masa liburan sekolah merupakan bagian penting dalam proses pendidikan, karena memberikan waktu bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk beristirahat. Selain itu, masa liburan akhir tahun juga menjadi waktu bagi keluarga untuk berkumpul, berwisata, dan melakukan berbagai aktivitas selama Natal dan Tahun Baru.

Ia juga meminta kepala sekolah menyampaikan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kepada siswa, khususnya terkait perilaku aman saat liburan. Beberapa hal yang perlu ditekankan antara lain:

• Memahami potensi risiko di lingkungan tempat tinggal dan di lokasi tujuan liburan.

• Mengetahui jalur evakuasi baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.

• Kenali nomor layanan darurat yang dapat dihubungi.

• Menjaga keselamatan saat berada di jalan, baik sebagai pejalan kaki, pengendara sepeda maupun pengguna angkutan umum maupun pribadi.

• Terapkan perilaku aman saat berada di pantai, gunung atau tempat wisata lainnya.

• Tetap berhati-hati saat berada di rumah, termasuk saat bermain atau menggunakan peralatan listrik dan gadget.

Kepala sekolah juga diminta mengingatkan orang tua atau wali siswa untuk memanfaatkan masa liburan dengan kegiatan positif. Beberapa hal yang direkomendasikan antara lain:

A. Menghabiskan waktu berkualitas bersama anak, seperti:

1. Kegiatan sederhana sehari-hari memasak, mengatur keuangan rumah tangga, merapikan rumah yang dapat melatih kecakapan hidup.

2. Diskusikan pengalaman sekolah anak, minat dan rencana masa depannya.

3. Bepergian atau berekreasi sesuai kemampuan keluarga masing-masing.

B. Menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan positif di rumah, misalnya:

1. Bacalah buku atau literatur lain bersama anak Anda.

2. Memainkan permainan yang mengasah logika, kreativitas, atau kerja sama.

3. Melakukan kegiatan seni, olah raga atau budaya sesuai minat anak.

C. Mengatur penggunaan gawai dan internet, dengan cara:

1. Menetapkan aturan dan batas waktu penggunaan perangkat yang disepakati bersama.

2. Mendampingi anak saat mengakses internet atau media sosial.

3. Mengarahkan anak pada konten-konten yang bermanfaat dan menjauhkan mereka dari konten-konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, atau informasi yang menyesatkan.

D. Mendukung anak dalam kegiatan sosial, seperti:

1. Mengikuti kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar.

2. Berpartisipasi dalam kegiatan seni atau olah raga.

3. Kunjungi teman atau bersilaturahmi dengan keluarga.

4. Terlibat dalam kegiatan sosial positif lainnya.

E. Melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, antara lain:

1. Kekerasan fisik, mental, atau berbasis jenis kelamin.

2. Pekerjaan yang menghalangi hak untuk belajar, bermain dan istirahat.

3. Praktek pernikahan dini.

F. Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, disarankan untuk:

1. Menjaga rutinitas harian anak seperti jadwal tidur, pola makan dan aktivitas.

2. Memberikan stimulasi sesuai kemampuan dan kebutuhan anak.

3. Berkomunikasi dengan guru atau sekolah jika diperlukan dukungan atau penyesuaian selama atau setelah liburan. mal/santai.

Tautan unduhan melingkar

Untuk informasi lebih lengkapnya anda bisa langsung membacanya pada bagian berikut ini: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Siswa Pada Libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026

Baca juga: Kementerian Pendidikan Dasar menyalurkan bantuan, mendukung kegiatan pembelajaran pascabencana

Baca juga: Seminggu penanganan bencana alam di Sumatera hingga Hari Guru Nasional

Baca juga: Mendikbud: Kehadiran Presiden di HGN merupakan bukti komitmen terhadap dunia pendidikan

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *