Tribunlampung.co.id Lampung Selatan – Tim Reskrim Sat Reskrim Jatanras Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa tiga remaja di Kompleks Kantor Pemda Lampung Selatan, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Unit Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap setelah menyita sepeda motor korban dan tiga telepon genggam pada Sabtu (22/11/2025),” ujarnya, Selasa (12/10/2025).
Ia pun menjelaskan kronologis kejadian kriminal tersebut.
Kejadian bermula saat korban FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihadang oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 160.
Pelaku meminta uang dan rokok sambil mengancam akan memukulinya.
Pelaku menggeledah tubuh korban dan membawa uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan masing-masing Rp15 ribu milik SM, ujarnya.
Tak lama kemudian, empat pelaku lainnya datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Para korban terpaksa mengikuti pelaku berkeliling hingga ke Pantai Ketang.
Di lokasi itu, pelaku menyita ponsel Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA.
Korban bahkan diancam akan ditembak jika berani melawan.
Setelah berputar-putar, korban akhirnya diturunkan di dekat pintu Tol Kalianda, sedangkan pelaku lepas landas dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,67 juta dan langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan“katanya.
Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan menangkap RA dan AP tanpa perlawanan.
Keduanya mengaku terlibat perampokan.