Ringkasan Berita:
- Komisi II DPRD Lampung mendorong transparansi distribusi pupuk subsidi agar para petani dapat memperolehnya pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi II Mikdar Ilyas usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, serta dinas pertanian kabupaten/kota dan pemangku kepentingan, Senin (15/12/2025).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi II DPRD Lampung mendorong transparansi distribusi pupuk subsidi agar para petani dapat memperolehnya pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, serta dinas pertanian kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait, Senin (15/12/2025).
Dalam RDP tersebut dibahas sejumlah isu penting, mulai dari mekanisme penyalurannya pupuk subsiditersedianya pupuksehingga masih banyak petani layak yang belum terakomodir karena bukan anggota kelompok tani.
“Alhamdulillah dari pertemuan ini ada beberapa langkah yang bisa diambil kesimpulan untuk mengatasi permasalahan tersebut pupuk di lapangan,” kata Mikdar, Selasa (16/12/2025).
Salah satu kebijakan yang disepakati adalah meminta Pupuk Indonesia menyediakan setiap kios pupuk memasang spanduk informasi.
Spanduk harus menyertakan harga DIA T pupuk subsidi serta dua nomor kontak pengaduan: dari Pupuk Indonesia dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung. Kebijakan ini rencananya akan terealisasi pada awal tahun 2026.
Mikdar menjelaskan, kebijakan ini penting karena masih banyak petani yang belum mengetahuinya harga HET padahal sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan. DPRD Lampung juga meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) mendorong petani untuk membeli pupuk subsidi langsung di kios resmi.
“Jaminan Pupuk Indonesia harga di kios menurut HET. jika ada harga di atas HET biasanya disebabkan oleh biaya transportasi. Jika petani meminta pengantaran, harap negosiasikan biayanya, namun jangan berpura-pura harga pupuk“Itu mahal,” tegas Mikdar.
Tambahnya, kios pupuk Pelanggar akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.
Persoalan lain yang memprihatinkan adalah masih banyak petani kecil yang layak mendapatkannya pupuk subsidi Namun belum terakomodasi karena lahannya di bawah dua hektar dan jumlah anggota kelompok tani terbatas. Sesuai aturan, satu kelompok tani beranggotakan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.
“Di banyak desa, ketika sudah ada 30 kelompok tani, mereka enggan membentuk kelompok baru. Padahal masih ada petani lain yang belum terakomodasi,” jelas Mikdar.
Oleh karena itu, DPRD Lampung mendorong instansi terkait melalui PPL untuk membina petani membentuk kelompok baru agar lebih banyak petani yang mendapatkan manfaat pupuk subsidi.
Mikdar menekankan ketersediaan pupuk subsidi Hal ini sangat penting untuk menunjang ketahanan pangan Lampung khususnya padi, jagung, singkong, kedelai dan tanaman pangan lainnya. Lampung bahkan diproyeksikan menjadi salah satu penghasil jagung nasional terbesar setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Jika pupuk “belum maksimal, hasil panen petani tidak maksimal, dan kami khawatir bisa terjadi gagal panen,” ujarnya.
Di samping itu pupukDPRD juga mendorong Dinas Pertanian untuk membantu petani menyediakan obat-obatan untuk mengantisipasi serangan penyakit tanaman.
“Kami berharap PPL terus aktif melakukan pendampingan kepada para petani, sehingga yang berhak mendapatkannya pupuk subsidi “Jangan sampai tertinggal hanya karena masalah administratif dengan kelompok tani,” pungkas Mikdar.
(Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)