Apakah boleh menolak pembayaran tunai? Ini adalah aturan hukum dan sanksi

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan pembayaran nontunai atau QRIS di salah satu gerai toko roti ternama menuai polemik di media sosial setelah unggahan video akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12) menjadi viral.

Dalam video tersebut, seorang pria protes karena outlet tersebut menolak pembayaran tunai dari seorang nenek yang ingin membeli roti karena harus menggunakan pembayaran QRIS.

Ia mempertanyakan alasan penolakan uang tunai yang sebenarnya masih sah secara hukum. Kewajiban transaksi digital ini membebani nasabah lanjut usia yang belum tentu paham atau terbiasa menggunakan sistem pembayaran elektronik.

Jadi, apakah itu mungkin? pedagangapakah perorangan atau kelompok (toko/perusahaan) yang berperan sebagai penjual barang atau jasa tidak menerima pembayaran tunai dan hanya menerapkan pembayaran QRIS?

Pada dasarnya penerapan transaksi nontunai bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan layanan pembayaran. Jadi tersedia metode pembayaran alternatif yang fleksibel. Namun transaksi nontunai ini merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.

Sifat opsional dari sistem ini menekankan bahwa penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum tidak boleh dihilangkan.

Oleh karena itu, pelaku usaha atau pedagang tidak boleh menolak uang tunai sebagai alat pembayaran.

Baca juga: Transaksi ekonomi digital Indonesia akan mencapai 360 miliar dolar pada tahun 2030

Jika pedagang menolak transaksi tunai rupiah secara sepihak, lalu pedagang Hal ini berisiko melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan mengenai kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah ini telah ditegaskan dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso mengingatkan bahwa sesuai Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang keras menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa siapa pun yang melanggar dapat diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk melunasi kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena adanya keraguan mengenai keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Berdasarkan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penolakan terhadap uang rupiah hanya dibenarkan jika terdapat keraguan mengenai keaslian fisik uang tersebut.

Baca juga: Perbedaan QRIS Reguler dan QRIS Tap: Mana yang Lebih Cepat dan Praktis?

Selain alasan tersebut, masing-masing pihak dilarang menolak transaksi dalam mata uang rupiah, termasuk pembayaran yang dilakukan secara tunai.

Sejalan dengan peraturan tersebut, Pasal 2 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menegaskan status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Mata uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia.”

Mengenai bentuknya, penjelasan Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2011 merinci uang yang dikeluarkan Bank Indonesia terdiri dari uang kertas dan uang logam.

Oleh karena itu, secara hukum setiap penyelesaian transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah kedaulatan Indonesia harus menggunakan mata uang Rupiah.

Ketentuan ini juga mencakup penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat dikecualikan.

Menurut Bank Indonesia, sistem pembayaran nontunai atau QRIS dirancang untuk memudahkan masyarakat sebagai pilihan bertransaksi yang lebih efektif dan nyaman.

Oleh karena itu, dengan adanya metode pembayaran elektronik, tidak perlu menghilangkan atau mengabaikan penggunaan uang tunai sebagai pembayaran.

Baca juga: Pengelola TWA Kawah Ijen menerapkan pembayaran tiket nontunai

Baca juga: Bank DKI mendukung pembayaran nontunai di Blok M Hub

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *