Apa itu Bank Syariah? Memahami pengertian, jenis, & contoh produk

Jakarta (ANTARA) – Bagi banyak umat Islam, mengelola keuangan bukan hanya soal mengedepankan nilai dan keuntungan, tapi juga soal ketenangan pikiran dan keberkahan.

Di tengah dominasi perbankan konvensional, bank syariah dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi keuangan sesuai syariat Islam.

Dengan menghindari praktik riba dan menerapkan sistem bagi hasil yang adil, bank syariah menawarkan cara untuk memperoleh kesejahteraan tanpa meninggalkan prinsip agama.

Lantas, apa itu Bank Syariah?

Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah diartikan sebagai lembaga perbankan yang seluruh operasionalnya berdasarkan prinsip syariah Islam yaitu Alquran dan Hadits.

Perlu diketahui bahwa Islam sendiri merupakan agama yang memiliki tiga pilar utama ajaran yaitu aqidah, akhlak dan syariah.

Syariah merupakan pilar ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia secara keseluruhan, baik hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah) maupun hubungan sosial antar manusia (hablumminannas).

Dalam hubungan antarmanusia terdapat aspek muamalah yang secara khusus mengatur masalah ekonomi, kepemilikan harta benda, dan perdagangan yang dikenal dengan istilah muamalah maliyah.

Penerapan prinsip syariah kemudian menjadi pembeda utama antara bank syariah dan bank konvensional.

Dalam menjalankan operasionalnya, perbankan syariah wajib mematuhi empat prinsip utama berikut:

  • Kewajaran: Pembagian keuntungan berdasarkan penjualan riil dan risiko yang disepakati.
  • Kemitraan: Semua pihak (nasabah dan bank) dipandang sebagai mitra bisnis yang setara dan saling menguntungkan.
  • Transparansi: Laporan keuangan disajikan secara terbuka dan berkesinambungan kepada nasabah investor.
  • Universal: Layanan perbankan terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang suku, agama, atau ras.

Sedangkan unsur-unsur yang dilarang dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut:

  • Maisir (judi): Memperoleh keuntungan dengan mudah tanpa harus bekerja keras atau hanya berdasarkan keberuntungan saja. Praktek ini dilarang karena menimbulkan keuntungan dan kerugian yang tidak adil serta bertentangan dengan prinsip keadilan.
  • Gharar (ketidakpastian): Transaksi yang mengandung ketidakpastian mengenai objek, kualitas atau kuantitas barang. Hal ini dilarang untuk mencegah praktik pengambilan keuntungan yang tidak sah (batil).
  • Riba (bunga): Penarikan modal tambahan secara tidak sah dari pokok. Semua mazhab Islam sepakat bahwa riba adalah dosa besar karena sumber utamanya (Al-Quran dan Sunnah) sangat mengecam praktik tersebut dalam kegiatan ekonomi.

Jenis bank syariah

Dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terdapat dua jenis bank syariah, yaitu:

1. Bank Umum Syariah (BUS)

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa BUS adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha bank antara lain menghimpun dana berdasarkan akad syariah, menerbitkan surat berharga, dan menyediakan berbagai alat pembayaran.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Menurut undang-undang disebutkan bahwa BPRS adalah bank syariah yang kegiatannya tidak memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran.

Meski mempunyai beberapa fungsi serupa dengan BUS, BPRS tidak menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan surat berharga atau alat pembayaran.

Contoh produk dari bank syariah

Berdasarkan laman Pusat Pembelajaran Kementerian Keuangan, sistem perbankan syariah di Indonesia saat ini menerapkan lima klasifikasi produk utama dalam operasionalnya.

1. Tabungan syariah

Tabungan syariah merupakan produk tabungan yang mekanisme penarikannya mengikuti kebijakan bank. Dimana nasabah umumnya mendapatkan fasilitas seperti kartu ATM, buku tabungan dan layanan perbankan digital.

Produk ini beroperasi dengan dua jenis akad utama, yaitu Mudharabah yang memberikan imbalan berupa bagi hasil, dan Wadiah yaitu titipan murni tanpa adanya bagi hasil.

2. Deposito syariah

Deposito syariah merupakan instrumen investasi berupa dana simpanan yang disimpan terlebih dahulu dengan jangka waktu penarikan tertentu sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank.

Sebagai kompensasi atas dana yang disimpan dalam jangka waktu tersebut, deposito syariah menawarkan nilai bagi hasil yang lebih kompetitif dibandingkan produk tabungan syariah biasa.

3. Pegadaian Syariah (rahn)

Pegadaian syariah merupakan fasilitas pinjaman yang mewajibkan nasabahnya untuk menyerahkan harta berharga sebagai jaminan.

Berbeda dengan sistem konvensional, gadai syariah ini tidak menerapkan bunga, namun nasabah hanya dikenakan biaya jasa penyimpanan dan pemeliharaan agunan.

Pengoperasiannya menggunakan berbagai jenis akad, seperti Qardh Al-Hasan, Mudharabah, Ba'i Muqayyadah, Ijarah, hingga Musyarakah Amwal Al-`Inan.

4. Giro syariah

Giro syariah adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat pembayaran lainnya sesuai dengan ketentuan syariah.

Sesuai ketentuan DSN (Dewan Syariah Nasional), produk ini dikelola tanpa unsur riba, melainkan berdasarkan sistem titipan (Wadiah) atau kerja sama bagi hasil (Mudharabah).

5. Pembiayaan syariah (ijarah)

Ijarah adalah skema pembiayaan dalam bentuk akad sewa dimana lembaga keuangan menyewakan aset seperti properti atau peralatan kepada nasabah dengan harga sewa yang telah disepakati sejak awal.

Pada dasarnya akad ijarah murni hanya memberikan hak pakai tanpa adanya peralihan kepemilikan. Namun terdapat variasi dalam bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) yang memungkinkan pelanggan memiliki aset tersebut di akhir masa sewa.

Baca juga: Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi kepada anak perusahaan APLN

Baca juga: BSI menyalurkan pembiayaan SPPG MBG Rp 181 miliar hingga Desember

Baca juga: Gubernur dan Muhammadiyah membahas pembiayaan syariah di Bengkulu

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *