Ringkasan Berita:
- Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, dipecat setelah membunuh kekasih rahasianya Zahra Dilla (20).
- Korban, mahasiswa FEB Universitas Lambung Mangkurat, ditemukan tewas di selokan dekat STIHSA Banjarmasin.
- Pelaku panik karena korban mengancam akan mengungkap hubungan terlarang tersebut.
- Seili dijerat Pasal 338 dan 364 KUHP, serta mendapat sanksi PTDH dari Polda Kalimantan Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banjarmasin – Nasib Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polresta Banjarbaru, usai membunuh kekasih rahasianya, Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) BanjarmasinKalimantan Selatan (Kalsel).
Bripda Seili membatalkan pernikahannya dengan tunangannya. Tak hanya itu, Bripda Seili juga sudah resmi dipecat sebagai petugas polisi.
Padahal, Bripda Seili berencana menikah dengan tunangannya pada Januari 2026.
Jenazah korban ditemukan warga sekitar pukul 07.30 WITA di saluran drainase atau got, tepat di halaman Gedung Kampus Magister Hukum STHSA. BanjarmasinRabu (24/12/2025).
Pembunuhan adalah suatu tindak pidana berupa perbuatan yang disengaja atau tidak disengaja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terbagi menjadi beberapa jenis, seperti pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan berencana, dan pembunuhan karena kelalaian, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan unsur dan akibat perbuatannya.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Banjarmasinpost.comBripda Muhammad Seili kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Kalsel.
Bripda Seili sempat berencana menikah pada Januari 2026. Namun rencana pernikahan tersebut terancam batal setelah Bripda Seili ditangkap karena terlibat cinta segitiga yang berujung kematian.
Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (berencana menikah pada 26 Januari 2026). Sedangkan korban adalah teman calon istrinya, kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi, Jumat (26/12/2025).
Adam menjelaskan, pelaku panik dan emosi setelah korban menyatakan akan membeberkan perbuatan pelaku kepada calon istrinya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan hubungan seksual.
Saat itu korban mengutarakan niatnya untuk memberitahu calon istri pelaku, sehingga pelaku merasa tertekan dan panik hingga berani mencekik korban, ujarnya.
Adam menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban bertemu pada Selasa (23/12/2025) pukul 20.00 Wita di perempatan Malimali, Banjar.
Korban menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku menggunakan mobil, ujarnya.
Usai pertemuan, sepeda motor korban diparkir di minimarket tak jauh dari lokasi pertemuan.
Baca juga: SAH! Bripda Seili Dipecat dari Polisi Usai Bunuh Mahasiswa ULM Zahra Dilla