Jakarta (ANTARA) – Memasuki tahun 2026, wajah penegakan hukum di Indonesia resmi bertransformasi melalui implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP).
Salah satu poin revolusioner yang menjadi sorotan adalah penerapan hukuman pekerjaan sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Dijelaskan Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) pada Senin (29/12) di Kemenimipas, Jakarta, tindak pidana pekerjaan sosial akan berlaku mulai 2 Januari 2026, yakni tepat 3 tahun setelah KUHP baru diundangkan.
Agus juga menyatakan, koordinasi telah dilakukan dengan pimpinan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) terkait penerapan sanksi tersebut.
Menurut dia, bentuk bakti sosial yang dilaksanakan juga akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di tingkat daerah.
Berdasarkan hal tersebut, hakim mempunyai kewenangan baru untuk mengirim pelanggar hukum tertentu untuk bertugas di lembaga sosial, dibandingkan harus mendekam di balik jeruji besi.
Langkah ini bukan sekadar perubahan hukuman, melainkan upaya negara untuk mengedepankan keadilan restoratif bagi masyarakat.
Apa hukuman pidana pekerjaan sosial?
Sebelumnya, ancaman pidana pekerjaan sosial disebutkan dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 yang menyatakan pidana pokoknya terdiri atas pidana penjara, pidana menutup-nutupi, pidana pengawasan, denda, dan pidana kerja sosial. Perintah ini menentukan berat atau ringannya hukuman.
Hal ini jelas berbeda dengan KUHP sebelumnya, yaitu Pasal 10 yang menyatakan pidana pokoknya terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda, dan pidana menutup-nutupi.
Hukuman pekerjaan sosial merupakan solusi pengganti hukuman penjara singkat atau denda ringan. Dimana lokasi pelayanannya meliputi lembaga pelayanan umum seperti rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, sekolah, dan organisasi sosial lainnya.
Kemudian, penempatan hukum pidana pekerjaan sosial juga akan diselaraskan dengan keahlian atau profesi yang dimiliki terpidana.
1. Narapidana yang dapat dipidana pekerjaan sosial
Hukuman pekerjaan sosial diberikan kepada terdakwa dengan hukuman kurang dari 5 tahun, serta hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10 juta.
Hal ini sesuai dengan Pasal 85 ayat (1) yang berbunyi:
“Hukuman pekerjaan sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 85 ayat (2), dalam memutus pidana pekerjaan sosial, hakim harus mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
- Pengakuan bersalah terdakwa.
- kapasitas dan kemampuan kerja terpidana.
- Adanya persetujuan dari terdakwa setelah memahami tujuan dan segala akibat dari hukuman pekerjaan sosial.
- Latar belakang sosial terdakwa.
- Jaminan keselamatan kerja bagi narapidana.
- Aspek sensitif seperti agama, keyakinan dan keyakinan politik.
- Kemampuan keuangan terdakwa untuk membayar denda pidana.
2. Lamanya hukuman pidana pekerjaan sosial
Sesuai Pasal 85 ayat (4) dan (5), pekerjaan sosial ditetapkan berdurasi 8 jam hingga 240 jam. Pelaksanaannya juga dapat dicicil dalam jangka waktu maksimal 6 bulan, dengan batas kerja maksimal 8 jam per hari.
Perlu diketahui, pengaturan jadwal ini harus fleksibel agar tidak mengganggu pekerjaan utama terpidana atau kegiatan produktif lainnya.
3. Sanksi keluar dari pekerjaan sosial
Berdasarkan Pasal 85 ayat (7) disebutkan, apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan hukuman pekerjaan sosial seluruhnya atau sebagian, maka terpidana wajib:
- Mengulangi seluruh atau sebagian kejahatan pekerjaan sosial;
- Menjalani hukuman penjara seluruhnya atau sebagian diganti dengan hukuman pekerjaan sosial; atau
- Membayar seluruh atau sebagian denda yang diganti dengan hukuman pekerjaan sosial atau menjalani hukuman penjara sebagai pengganti denda yang belum dibayar.
Masih mengacu pada Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan pekerjaan sosial pidana dilarang keras untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan.
Terkait teknis di lapangan, jaksa berperan sebagai pengawas, sedangkan proses pendampingan narapidana menjadi tanggung jawab penyuluh masyarakat.
Selain itu, putusan pengadilan mengenai sanksi pekerjaan sosial juga harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sebenarnya dijatuhkan oleh hakim.
- Lamanya hukuman pekerjaan sosial yang harus dijalani, meliputi jumlah per hari dan jangka waktu penyelesaian hukuman pekerjaan sosial
- Sanksi apabila terpidana tidak melaksanakan hukuman kerja sosial yang dijatuhkan.
Baca juga: Satgas PKH memastikan tindak pidana merupakan subjek hukum yang menimbulkan bencana
Baca juga: Morowali Utara siap menjadi model penerapan hukuman pekerjaan sosial
Baca juga: Simak UU Penjarahan Minimarket Saat Bencana Alam
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.