Tribunnlampung.co.id, Jakarta – Musisi Ahmad Albar Semoga putranya Fachri Albar Dapat menjalani rehabilitasi setelah tertangkap dalam kasus obat lagi.
Untuk kasus yang menimpa Fachri Albar untuk ketiga kalinya, Ahmad Albar menyesalinya.
Namun, vokalis band God Bless berusaha untuk dapat mengurus semua proses hukum Fachri Albar.
“Ya, nama orang tua sama dengan anak -anak, apa pun yang kami tidak suka kejadian ini, tentu saja, apa yang ingin kami jaga, jaga,” kata Ahmad Albar Ketika bertemu di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Lebih-lebih lagi, Ahmad Albar Berharap Fachri bisa mendapatkan periode rehabilitasi setelah tiga kasus obat.
“Semoga semuanya berjalan lebih lancar dan mendapatkan rehabilitasi yang baik,” katanya.
Fachri saat ini masih menjalani periode penahanan setelah kasus ini, Ahmad Albar Pastikan putranya dalam kondisi baik.
Keduanya kemudian punya waktu untuk bertemu dan berkomunikasi. Namun Ahmad Albar tidak menjelaskan secara lengkap percakapan yang dilakukan pada waktu itu.
“Sudah (bertemu Fachry). Sudah punya kesempatan untuk mengobrol,” kata Ahmad Albar.
Diketahui, aktor Fachry Albar kembali terseret ke dalam kasus obat ketiga pada 22 April 2025.
Putra musisi Ahmad Albar Ini diamankan di area Jakarta Selatan pukul 20:00 WIB pada hari Minggu 20 April 2025 di malam hari.
Ketika diamankan Fachry Albar sendirian di rumahnya di daerah Jakarta Selatan.
Polisi mendapatkan bukti dalam bentuk empat jenis obat.
Satu paket metamfetamin dengan berat 0,65 gram, satu paket ganja dengan berat 1,11 gram, dua ganja digulung dengan berat kotor 0,94 gram, kokain dengan berat 3,96 gram, dan 27 pil alprazolam.
Fachri didakwa dengan undang -undang RI No. 35 tahun 2009 mengenai narkotika Pasal 111 paragraf 1 dengan ancaman hukuman maksimum 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimum Rp 8 miliar.
Kemudian, Pasal 112 paragraf 1 ancaman hukuman penjara selama maksimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Serta hukum RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 62 penjara selama maksimal 5 tahun, denda maksimum Rp 100 juta.
Artikel ini telah ditayangkan Tribunnews.com