Alasan Kantor Kejaksaan NTB untuk mengembalikan file 3 tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi

Tribunlampung.co.id, Mataram – Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati Ntb) Mengembalikan file kasus 3 tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, 3 tersangka bernama Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari, akan dikenakan artikel pembunuhan.

Penyelidik Jaksa Penuntut Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati Ntb) Mengembalikan file kasus, kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke Polda Investigators NtbSenin (7/14/2025)

Kepala Kantor Jaksa Penuntut NtbEnen Saribanon, mengatakan alasan file kasus yang sebelumnya dikirim oleh penyelidik polisi regional Ntb Jauh dari sempurna, karena tidak menemukan motif ke mode para tersangka.

“File kasing masih jauh dari sempurna. Kami tidak melihat motif dan mode apa pembunuhan Itu (dalam file), “kata Enen.

Sebagai petunjuk untuk menyempurnakan file kasus, jaksa penuntut meminta agar penyelidik polisi menyelesaikan motif kasus kematian petugas polisi dari ayah dua anak.

Enen menjelaskan bahwa benang merah dari kasus ini jelas, sehingga para pelaku tidak hanya dapat dikenakan artikel penganiayaan, tetapi juga artikel pembunuhan.

“Salah satu instruksi kami untuk menambahkan artikel, dapat (artikel) 338 CAN (artikel) 340, jika ada serangkaian kasus, kami dapat membuatnya memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan Untuk sesaat pada waktu itu, “pungkasnya.

Hasil Pemeriksaan Forensik

Hasil pemeriksaan forensik jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam tetapi karena diduga dicekik. Selain itu, luka juga ditemukan karena benda tumpul di kepala korban.

Namun, sampai sekarang para pelaku belum ditemukan, meskipun ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri.

Untuk informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Sehingga artikel yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 351 paragraf (3) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 Junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.

Sebelumnya, pada 18 Juni 20252, Direktorat Investigasi Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari Polisi Regional Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjuk tiga tersangka terkait dengan kasus kematian Brigadier Muhamad Nurhadi.

Baca juga: Penyebab SDN 5 Kraton tidak bisa menjadi siswa, kepala sekolah dari nilai DINAS ditutup

POLDA DIRRESKRIMM NtbKombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan dasar penentuan tersangka, yaitu dua bagian bukti dan investigasi kejahatan modal ilmiah.

“Kami telah menggunakan laboratorium forensik dan pernyataan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga bukti sesuai dengan artikel KUHP telah dipenuhi,” jelas Syarif.

(Tribunlampung.co.id / Tribunjambi.com )





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *