Alasan mengejutkan bagi ibu di Riau, mengizinkan putrinya dipaksa oleh ayah tiri

Tribunlampung.co.id, Riau Alasan kejutan untuk ibu Riau Izinkan putrinya Dia dipaksa ayah tiri.

Diketahui bahwa ayah tiri dari para pelaku Rudapaksa, putrinya tidak lain adalah suami kedua dari ibu di Riau.

Mother Di Riau Ini menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal.

Korban adalah anak dari pernikahan suami pertama, sehingga hubungannya dengan para pelaku sebagai anak tiri.

Gadis dengan inisial NK, sekarang berusia 23 tahun.

NK adalah korban Dia dipaksa Para ayah tiri inisial P (46) sejak ia berusia 12 tahun.

Faktanya, ibu korban dengan R awal (49) memungkinkan P merudapaksa di rumah.

Polisi Kasatrestrim Kampar, AKP Gian Wiatama, mengatakan kasus itu terungkap setelah korban memberi tahu bibinya dan membuat laporan pada hari Sabtu (5/17/2025).

“Setelah mendengar semua cerita korban secara terperinci, bibi korban segera membawa korban ke kantor polisi Kampar untuk melaporkan,” jelasnya pada hari Kamis, dikutip dari tribunpekanbaru.com.

Pasangan yang sudah menikah, P dan R ditangkap pada hari Kamis (5/22/2025).

Berdasarkan pengakuan korban, pelecehan itu dilakukan sejak 2014 ketika dia berusia 12 tahun.

Korban terakhir dilecehkan pada tahun 2023 sehingga P meluncurkan aksi selama 9 tahun.

Diketahui, NK adalah anak kandung R dari suami pertamanya yang meninggal.

R kemudian menikah lagi dengan P sehingga status anak tiri.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *