Tribunlampung.co.id, pasangkay – mengungkapkan alasan sebenarnya Risman (33) melepas celana yang dikenakan karyawan Bumn Cooperative, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Hijrah, setelah terbunuh dan ditinggalkan di taman. Risman akhirnya ditangkap oleh polisi dan dinobatkan sebagai tersangka setelah penyelidik mengantongi cukup bukti pada hari Minggu (9/21/2025).
Kepada polisi, Risman mengakui bahwa niatnya untuk melepas celana korban adalah untuk mempermalukannya, jika tubuhnya ditemukan kemudian.
Hijrah ditemukan tak bernyawa di taman kelapa pada hari Sabtu (9/20/2025). Sehari sebelumnya, keluarga korban melaporkan kehilangan kontak dengan migrasi dan kemudian pencarian korban dilakukan, sampai akhirnya ditemukan tak bernyawa, seperti yang dilaporkan Tribunsulbar.com.
Sebelum ditemukan tewas, Hijrah memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan bosnya, dan mengaku takut ketika mengumpulkan hutang kepada pelanggan PNM. Sayangnya, pada waktu itu, Hijrah tidak menyebutkan pelanggan mana yang berkunjung.
Sampai akhirnya, percakapan dengan bos terputus, dan migrasi kehilangan kontak selama 2 hari. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan dugaan sosok pelaku pembunuhan Hijrah. Dugaan pelaku yaitu Risman (33), seorang petani dari Urubanua Hamlet, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kabupaten Pasangkay adalah salah satu distrik di provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Pasangkay pernah dinobatkan sebagai North Mamju Regency, yang kemudian mengubah namanya menjadi Pasangkay pada tahun 2018. Distrik ini terletak di bagian utara Sulawesi Barat, yang berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah.
Area ini sekitar 3.043 km persegi, dengan populasi sekitar 190 ribu orang, berdasarkan data BPS 2023. Ekonomi di Pasangkay didominasi oleh sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, dan kakao, kemudian pertanian, dan perikanan.
Bagaimana kronologi pembunuhan Hijrah, karyawan Pt PNM?
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunsulbar.comPolisi mengungkapkan kronologi peristiwa menyedihkan itu. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi dimulai pada hari Kamis (9/18/2025) ketika hijrah datang ke rumah pelanggan koperasi tempat ia bekerja.
Nama pelanggan adalah Nurlina, rumahnya di Urubanua Hamlet, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pada saat itu, korban bertemu dengan suami Nurlina, Risman (33) yang saat ini menjadi tersangka.
Kedatangan Hijrah mengumpulkan cicilan, tetapi Risman mengaku tidak punya uang.
Di malam hari, sekitar 21:00 Wita, korban kembali ke rumah Risman dan mendesak agar pembayaran dilakukan segera.
Bagaimana pengakuan para pelaku pembunuhan Hijrah?
Kepada polisi, Risman mengakui, telah mencoba mencari pinjaman kepada tetangga dengan korban, tetapi tidak berhasil.
Dalam perjalanan pulang, ada argumen antara pelaku dan korban.