TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Aktor Ammar Zoni Ia disebut-sebut tak lagi memiliki aset apa pun setelah terjerat kasus tersebut narkoba berkali-kali. Seluruh harta miliknya telah terjual.
Ammar Zoni merupakan seorang aktor dan model asal Indonesia yang dikenal lewat perannya di berbagai sinetron dan film televisi. Ia lahir pada tanggal 8 Juni 1993 di Jakarta. Ammar mulai dikenal luas setelah membintangi sinetron populer seperti Cinta Suci dan Anak Langit.
Mantan suami Irish Bella diketahui tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus tersebut narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun, tak disangka ia dikabarkan mengedarkannya narkoba sana bersama rekan-rekannya.
Ammar seharusnya bebas pada akhir tahun 2025. Namun karena kasus tersebut, Ammar resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Hal tersebut diungkapkan oleh seseorang yang dekat dengannya Ammar Zoni. Ia mengatakan, Ammar telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
Ia juga mengungkapkan, sang aktor mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku 'pejabat' yang menawarkan untuk mengakhiri kasus tersebut dengan imbalan Rp 300 juta.
“Ada WA dari seseorang yang 'mengaku petugas', bukan narapidana, meminta uang Rp 300 juta dan semuanya akan baik-baik saja. Nah, di situlah kasusnya langsung ke SP3,” kata sumber itu. TribunnewsSelasa (28/10/2025).
Menurutnya, Ammar menerima pesan tersebut saat masih berada di Lapas Kelas I Cipinang. Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, proses hukum tetap berjalan dan Ammar akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Jadi saya kira ini akan terjadi lagi seperti kasus 1 dan 2, Ammar akhirnya tidak punya apa-apa, semuanya dijual,” lanjutnya.
Katanya, Ammar sudah tidak punya harta apa pun. Seluruh aset tersebut telah dijual untuk memenuhi permintaan serupa pada dua kasus narkotika sebelumnya.
“Saya terharu juga. Jadi seolah-olah dikriminalisasi. Saya lihat Ammar sudah tidak punya siapa-siapa lagi dan tidak punya apa-apa,” ujarnya.
Pengacara Ammar ZoniJohn Mathias membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, permintaan uang dari oknum tersebut berlangsung selama 10 bulan.
Indikasinya, menurut informasi, permintaan ganti rugi dari oknum tersebut sebesar Rp300 juta untuk menghentikan perkara dan karena Ammar tidak punya uang, maka oknum tersebut menunggu selama 10 bulan. Ammar atau keluarganya tidak mengabulkan permintaan uang tersebut, sehingga kasusnya dilimpahkan ke jaksa.
Selain dugaan pungli, John juga menyoroti kejanggalan pemindahan Ammar ke Nusakambangan. Menurutnya, sebagai pecandu narkotika, seharusnya Ammar ditempatkan di Lapas Narkoba Cipinang yang memiliki fasilitas rehabilitasi.
Seharusnya ada yang tidak beres. Seharusnya dia dipindahkan ke Lapas Narkoba Cipinang, itu yang seharusnya dilakukan karena Ammar adalah penyalahguna narkotika, penderita kecanduan dan penyakit yang memerlukan pengobatan hanya ada di Lapas Narkoba Cipinang, ujarnya.